Akurat Logo

KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Sidrap Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Saeful Anwar | 9 Mei 2026, 15:13 WIB
KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Sidrap Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Ilustrasi tersangka korupsi.

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera menetapkan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, mengatakan, proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

“Permufakatan jahat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar itu diduga sudah dimulai sejak tahap pembahasan anggaran,” kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Ronald, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga diduga melibatkan proses pembahasan anggaran di DPRD Sulawesi Selatan.

Ia menyinggung pernyataan Penjabat Gubernur Sulsel saat itu, Bahtiar Baharuddin, yang menyebut program pengadaan bibit nanas dibahas secara rinci bersama pimpinan DPRD Sulsel.

Adapun pimpinan DPRD yang disebut antara lain Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah.

“Kalau klaster legislatif tidak disentuh, akan ada missing link yang memutus alur pembuktian antara perbuatan melawan hukum, pelaku, dan hasil kejahatan,” ujarnya.

KOSMAK berencana melayangkan surat resmi kepada Kajati Sulsel pada Senin (11/5/2026) guna meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan unsur legislatif dalam perkara tersebut.

Ronald juga meminta Kejati Sulsel melakukan pengawasan ketat agar proses penanganan kasus berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Produksi Terbatas, Cadillac CT5-V Blackwing F1 Dibanderol Rp4,2 Miliar!

“Kami berharap Kejati Sulsel tidak hanya menjerat pelaksana teknis, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sejak proses penganggaran hingga pengesahan proyek,” tegasnya.

Selain itu, KOSMAK turut menyoroti kasus lama yang pernah menyeret nama Syaharuddin Alrif, yakni dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo pada 2014.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sulsel saat itu menyatakan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Syaharuddin bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Syaharuddin Alrif dkk sebagai tersangka,” ujar mantan Juru Bicara Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra.

Kasus pengadaan laboratorium bahasa tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar dari proyek pengadaan perangkat laboratorium bahasa yang dikerjakan oleh CV Istana Ilmu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.