Akurat Logo

DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Ayu Rachmaningtyas | 14 Mei 2026, 22:00 WIB
DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah.

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Abdullah saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Pesantren terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Menurutnya, pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi membentuk peserta didik agar memahami dan mengamalkan ajaran agama.

Selain itu, pesantren juga dikategorikan sebagai pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Karena itu, masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah, dikutip Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendidikan berbasis masyarakat sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat.

Menurut Abdullah, pesantren merupakan contoh nyata kepemilikan masyarakat secara penuh, mulai dari aspek input, proses, hingga output pendidikan, termasuk dalam hal pendanaan.

Baca Juga: IPR: Bakom RI Libatkan New Media untuk Perluas Jangkauan Informasi Publik

“Dalam lembaga pesantren, masyarakat bukan hanya sekadar mendukung, terlibat, atau menjadi mitra, melainkan sepenuhnya menjadi pemilik pesantren,” jelasnya.

Terkait pendanaan, DPR menjelaskan sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari negara melalui APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Pendanaan dari APBN sendiri dialokasikan sesuai fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menyebut alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama menjadi salah satu penerima terbesar anggaran pendidikan yang turut mendukung keberlangsungan pesantren.

Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren.

Frasa tersebut dinilai sebagai bentuk realistis dalam mempertimbangkan keterbatasan fiskal negara tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak atas pendidikan.

Selain itu, pengaturan pendanaan pesantren juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren yang dibagi sesuai jenjang pendidikan, sementara urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa pengaturan dalam UU Pesantren, khususnya terkait pendanaan dan penyelenggaraan, telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abdullah.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi di Tiga Provinsi Sumatera Terdampak Bencana Mulai Bergerak Positif

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.