Sahroni: Keberhasilan Kejagung Pulihkan Rp10,27 Triliun Harus Jadi Standar Baru Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang negara sebesar Rp10,27 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menunjukkan arah baru penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pemulihan aset negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai, langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat apabila aset hasil kejahatan berhasil dikembalikan untuk kepentingan publik.
“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, capaian pemulihan aset bernilai triliunan rupiah itu juga meningkatkan optimisme dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” ujarnya.
Bendahara Umum Partai NasDem itu optimistis di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung dapat menjadi pengubah arah (game changer) dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pemulihan kerugian negara.
Menurut Sahroni, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi memiliki manfaat besar karena dana tersebut nantinya dapat kembali digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kelenteng Tian Fu Gong Segera Diresmikan, Lengkapi Wisata Religi di Riverwalk Island PIK
“Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 yang dihasilkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Proses penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Burhanuddin menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari dua instrumen.
Pertama, hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun.
Kedua, penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Uang hasil pemulihan aset itu bahkan ditampilkan secara fisik dalam acara penyerahan di Gedung Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menegaskan tidak boleh lagi ada kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional maupun kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









