Sahroni: Keberhasilan Kejagung Pulihkan Rp10,27 Triliun Harus Jadi Standar Baru Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang negara sebesar Rp10,27 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menunjukkan arah baru penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pemulihan aset negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai, langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat apabila aset hasil kejahatan berhasil dikembalikan untuk kepentingan publik.
“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, capaian pemulihan aset bernilai triliunan rupiah itu juga meningkatkan optimisme dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” ujarnya.
Bendahara Umum Partai NasDem itu optimistis di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung dapat menjadi pengubah arah (game changer) dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pemulihan kerugian negara.
Menurut Sahroni, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi memiliki manfaat besar karena dana tersebut nantinya dapat kembali digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kelenteng Tian Fu Gong Segera Diresmikan, Lengkapi Wisata Religi di Riverwalk Island PIK
“Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 yang dihasilkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Proses penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Burhanuddin menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari dua instrumen.
Pertama, hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun.
Kedua, penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Uang hasil pemulihan aset itu bahkan ditampilkan secara fisik dalam acara penyerahan di Gedung Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menegaskan tidak boleh lagi ada kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional maupun kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







