Akurat Logo

Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Heri Black Ngaku Taat Hukum

Saeful Anwar | 18 Mei 2026, 16:28 WIB
Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Heri Black Ngaku Taat Hukum
Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Akurat.co/Tangkapan layar

AKURAT.CO Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026).

Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Heri Black sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 8 Mei 2026.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Heri Black enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

Saat ditanya mengenai pokok pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan penggeledahan rumahnya di Semarang, Heri hanya menyatakan dirinya hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum.

Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai

"Saya datang ke sini, sebagai warga negara yang taat hukum, saya cuma menghadiri saja," kata Heri kepada wartawan.

Heri juga menepis dugaan adanya hubungan dengan PT Blueray Cargo, perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara korupsi bea dan cukai.

"Enggak ada, enggak ada," kata Heri ketika ditanya mengenai afiliasinya dengan Blueray.

Dirinya membantah memiliki keterkaitan dengan kontainer yang sebelumnya disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Enggak ada," ujarnya singkat saat ditanya apakah kontainer tersebut miliknya.

Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai

KPK memeriksa Heri Black sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang serta pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, rumah Heri di Semarang juga telah digeledah penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.

Dari temuan itu, penyidik mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara, yang kini didalami lebih lanjut sebagai dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Heri Black dalam penyidikan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Heri Black dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 Mei 2026. Namun, saat itu ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka KPK, Sempat Perintahkan Bersih-bersih Barang Bukti di Safe House

KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses importasi barang dan pengurusan pita cukai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Diketahui penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri Black di Semarang, sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 - Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Seluruh barang bukti itu ditemukan di sebuah safe house yang diduga sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Selain itu, penyidik juga menyita lima koper berisi uang tunai senilai total Rp5 miliar dari safe house lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Tempat tersebut diduga disewa khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Impor, Tidak Terkecuali ke Pucuk Pimpinan Ditjen Bea dan Cukai

KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka baru, yakni pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung diamankan saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu diduga memerintahkan pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai serta para importir. Total uang yang dikelola mencapai Rp5,19 miliar, yang merupakan bagian dari uang yang disita dari safe house di Ciputat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK