Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Gagalkan Dugaan Praktik Mafia Pailit

AKURAT.CO Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Taman Harapan Indah, perusahaan pengembang Apartemen Regatta di Jakarta Utara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 13 Mei 2026.
Majelis hakim yang diketuai Khusaini, S.H., M.H. menilai PT Taman Harapan Indah tidak memenuhi syarat formal untuk dijadikan termohon PKPU karena merupakan perusahaan pengembang properti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, khususnya bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2 huruf (a) angka (2), yang menegaskan bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun pada prinsipnya tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Termohon PKPU merupakan perusahaan developer/pengembang dalam bidang real estate seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal, dan bangunan bukan tempat tinggal. Termohon PKPU tidak memenuhi syarat formil sebagai subjek untuk dapat diajukan permohonan PKPU," ujar Khusaini, dalam pertimbangan putusan.
Permohonan PKPU tersebut diajukan Buyung Gunawan setelah memperoleh pengalihan sebagian piutang (cessie) dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Dalam permohonannya, Buyung bertindak sebagai pemohon PKPU dan menarik Bank Mayapada sebagai kreditur lain.
Pihak PT Taman Harapan Indah menilai langkah tersebut merupakan upaya memenuhi syarat formal PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004.
Mereka menegaskan, pengajuan PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah bertentangan dengan semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan terhadap pengembang apartemen dan rumah susun.
Apartemen Regatta sendiri diketahui sebagian besar unitnya telah terjual dan saat ini dihuni oleh ratusan penghuni.
Karena itu, penggunaan mekanisme PKPU dalam perkara ini dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum, baik bagi perusahaan maupun para konsumen yang telah membeli unit apartemen.
Nama Buyung Gunawan sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng, debitur Bank Mayapada.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2025, kuasa hukum Ted Sioeng, Jualianto Aziz, menyebut Buyung Gunawan terlibat dalam perjanjian pinjam-meminjam yang berkaitan dengan pelunasan kewajiban Ted kepada Dato Sri Tahir.
Baca Juga: IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dinilai menjadi pengingat bahwa mekanisme PKPU tidak dapat digunakan secara serampangan atau melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya untuk memenuhi syarat formal pengajuan perkara ke pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 810 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan, Ada yang Berusia 144 Tahun
- 9Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
- 10Mampukah Pramono Anung Tuntaskan PR yang Tertinggal di Jakarta?



