Akurat Logo

Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara

Wahyu SK | 21 Mei 2026, 13:59 WIB
Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim akan membacakan pledoi, pada 2 Juni 2026, atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek sekaligus mantan bos GoTo, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Menurut pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, Jaksa berhasil membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang.

"Langkah Jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi. Jaksa berhasil jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar," jelas Fajar, melalui keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Diketahui JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa juga dibebani denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pengganti.

Tidak hanya hukuman fisik, JPU juga menjatuhkan tuntutan finansial yang luar biasa besar berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,8 triliun.

Fajar menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat, atau mens rea, yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi.

Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.

Baca Juga: Dudung: Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim Bukan Berdasarkan Opini Publik

"Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir," jelasnya.

Pernyataan Fajar tersebut menanggapi langkah JPU dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

Secara yuridis, kejaksaan mengategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.

Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.

Fajar mengaku sepakat dengan analisis tersebut. Menurutnya, dampak dari rekayasa itu sangat fatal bagi ekosistem pasar modal dan keuangan negara.

"Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Harus Junjung Tinggi Asas Due Process of Law dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Fajar mengingatkan risiko nyata yang harus ditanggung publik jika ada BUMN ikut menanamkan modal di sana. Ia mencontohkan kasus Telkomsel yang membeli saham dengan harga mahal.

"Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Pada akhirnya, keuangan publik yang dirugikan demi keuntungan sepihak para insider control," bebernya.

Fajar mengatakan bahwa perbuatan menyembunyikan struktur keuangan dan memanipulasi akta notaris memiliki konsekuensi pidana yang sangat kokoh di bawah payung hukum yang berlaku saat ini. Termasuk KUHP terbaru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Jika kita bedah dari kacamata regulasi, tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen notaris secara sengaja diancam pidana berat. Dalam KUHP yang berlaku, ini memenuhi unsur pemalsuan dokumen publik. Ditambah lagi, tindakan menyembunyikan pemilik manfaat asli atau beneficial owner melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi pemilik korporasi demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," urainya.

Ia pun menekankan bahwa pelanggaran prinsip keterbukaan, atau disclosure, ini menabrak aturan inti di pasar modal.

"Sengaja menutupi ekuitas riil dan memanipulasi laporan ke OJK melanggar Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penipuan dan penyesatan informasi publik. Secara korporasi, tindakan ini juga menabrak Pasal 85 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai iktikad baik pengurus perusahaan. Jadi, konstruksi hukum yang dipakai kejaksaan untuk menjerat terdakwa sudah sangat berlapis dan menjepit," jelas Fajar.

Sebelumnya JPU dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Roy Riady, membeberkan temuan mencengangkan terkait ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) atas investasi raksasa teknologi Google Asia Pasifik Pte. Ltd. ke dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang kini dikenal sebagai GoTo.

Baca Juga: Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization

Ia menyebut terdapat kontradiksi yang sangat signifikan antara dana riil yang ditransfer oleh Google dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan. Sementara dana segar yang masuk bernilai fantastis, nilai ekuitas yang diakui di dokumen hukum justru tercatat jauh lebih kecil.

"Dana sebesar USD781.499.318 dari Google benar-benar masuk ke kas perusahaan (GoTo). Namun, nilai penyertaan modal yang tercatat dalam akta notaris lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya ditransfer. Artinya ada perbedaan antara dana riil yang disetorkan dan nilai yang dicatat secara hukum atau terjadi legal capital documentation mismatch," jelas Roy.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci di persidangan seperti Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, R. Koesoemohadiyani, Adesty Kamelia Usman, Jose Dima Satria, serta pengakuan terdakwa sendiri, pengelolaan keuangan di PT AKAB didapati tidak memiliki prosedur standar (SOP) yang jelas.

"Hal ini menyebabkan pencatatan nilai transaksi yang jauh berbeda tersebut terjadi tanpa adanya pengetahuan yang nyata mengenai siapa pihak yang memerintahkannya," kata Roy.

"Fakta persidangan juga menemukan ketidaksesuaian ekstrem yang terjadi berulang kali sejak awal investasi masuk. Pada 22 Desember 2017, transaksi sebenarnya bernilai USD99.998.555 untuk 35.719 lembar saham, namun yang dicatat dalam Akta Notaris Nomor 36 hanya sebesar Rp17.895.500.000 dengan posisi terdakwa sebagai founder," tambahnya menjelaskan.

Kemudian pada 18 Januari 2019, Google kembali menyetor dana USD349.999.459 untuk 72.299 lembar saham tetapi Akta Nomor 95 hanya mencatat Rp36.149.500.000 sewaktu terdakwa menjabat komisaris utama. Pola ini berlanjut pada transaksi 12 Maret 2020 dengan dana masuk USD59.997.267, namun Akta Nomor 75 hanya mencantumkan ekuitas sebesar Rp5.941.500.000.

Menurut Roy, kejanggalan ini terus terjadi hingga mendekati momen pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO).

Baca Juga: Soal Isu Pengampunan Nadiem Makarim, Menkum: Semua Permohonan Amnesti dan Abolisi Akan Diteruskan ke Presiden

"Pada 22 September 2021, dana investasi riil sebesar USD97.496.190 masuk tetapi Akta Nomor 8 hanya menuliskan modal sebesar Rp9.655.000.000. Puncaknya, sesaat sebelum IPO pada 19 Oktober 2021, suntikan dana jumbo bernilai USD69.999.999,98 untuk miliaran lembar saham justru hanya dicatatkan secara hukum sebesar Rp2.662.487.828. Ini adalah sebuah anomali besar dalam pencatatan modal korporasi," terang Roy.

Lonjakan Kekayaan yang Kontradiktif

JPU juga menyoroti kondisi keuangan Nadiem Makarim yang mengalami lonjakan harta kekayaan drastis di Singapura. Sangat berbanding terbalik dengan performa keuangan perusahaan yang terus mencatatkan kerugian masif.

"Fakta persidangan menunjukkan adanya keadaan yang sangat kontradiktif. Di saat posisi keuangan GoTo selaku korporasi sedang merugi, harta kekayaan pribadi terdakwa di Singapura justru melonjak drastis. Berdasarkan data keuangan yang sah, ditemukan rekening tabungan BOS atau Bank of Singapore yang terbagi beberapa kali dengan saldo Rp1,27 miliar; Rp3,63 miliar; Rp1,08 miliar; dan Rp816 juta," jelas Roy.

"Selain tabungan, penempatan dana dalam bentuk investasi saham lainnya dan instrumen keuangan di Singapura juga luar biasa besar. Ada investasi di Planet Ocean Pte. Ltd. senilai Rp57,74 miliar; Blackpine Private Equity sebesar Rp6,42 miliar; serta portofolio jumbo lain di Bank of Singapore senilai Rp4,40 triliun; Rp 65,21 miliar; dan Rp852,41 miliar. Terdapat pula piutang di Mejia Holdings Alfa Pte. Ltd. sebesar Rp85,83 miliar, serta investasi melalui UOB Kay Hian senilai Rp16,06 miliar," tambahnya merinci.

Pengakuan Nadiem Makarim yang menyebut satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo memicu dugaan kuat dari JPU bahwa aset tersebut berkaitan erat dengan skema aliran dana tersembunyi.

"Melalui skema Fraudulent Financial Reporting via Understated Equity ini, laporan resmi sengaja mencatat ekuitas lebih rendah dari nilai tunai riil guna mengatur struktur kendali korporasi secara diam-diam dan mengelabui pemegang saham minoritas. Dana investasi raksasa dari investor strategis seperti Google dialirkan lewat jalur yang berbeda dari dokumen resmi (Layered Investment Scheme) untuk memutus transparansi, suatu praktik yang kerap digunakan untuk manipulasi pra-IPO dan kontrol orang dalam," demikian Roy.

Adapun, Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK