BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 Triliun Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Bukan Prediksi

AKURAT.CO Kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, semakin terang benderang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan negara telah merugi sebesar Rp1,5 triliun akibat kongkalikong pengadaan perangkat yang diduga hanya menguntungkan satu pihak. Sekaligus menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit profesional, bukan sekadar perkiraan.
Fakta tersebut diungkap Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.
Pernyataan Dedy disampaikan saat dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar Kamis (2/4/2026).
Adapun, tiga terdakwa adalah mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
"Saya ingin memastikan apakah saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, dalam sidang.
"Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti," jawab Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa aspek "nyata" bisa dinilai dari pengadaan yang telah dilakukan. Pun aspek "terjadi" terpenuhi karena ada uang negara sudah digelontorkan untuk pengadaan Chromebook.
"Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan memang telah terjadi belanja pemerintah, baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu," terangnya.
Sementara, untuk faktor "pasti" dipenuhi karena angka penghitungan kerugian negara sudah dihitung dengan metode yang sesuai prosedur BPKP.
"Lalu 'pasti' angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi. Sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu," kata Dedy.
BPKP pun menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara ini bukan dari prediksi maupun perkiraan.
"Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan. Tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu," ujar Dedy.
Tak hanya fokus pada nilai kerugian negara, Jaksa Roy juga mencecar mengenai skema aliran dana Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim. Ia menyebut bahwa jaksa telah mengendus adanya upaya penyamaran transaksi.
"Untuk menguji aliran Rp809 miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT Gojek Indonesia adalah uang Rp809 miliar itu berasal dari PT AKAB yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi utang piutang, namun jaksa tidak bodoh," ujar Roy.
"Justru itu membuka aib Nadiem karena dalam satu hari dana Rp809 miliar itu ditransfer kembali ke PT Gojek Indonesia, ke PT AKAB. Dalam satu hari merupakan bentuk transaksi tidak lazim karena dalam catatan AHU dana tersebut merupakan penyetoran modal. Layaknya modal seharusnya diperuntukkan untuk usaha. Selain itu, diberikan saham PT Gojek Indonesia ke PT AKAB menunjukkan kalau skema dibangun untuk menyamarkan transaksi namun tetap penerima manfaatnya Nadiem," tambahnya menjelaskan.
"Inilah kejahatan white collar crime. Apalagi kekayaan Nadiem meningkat mencapai Rp5 triliun saat menjabat sebagai Menteri," kata Roy.
Dalam dakwaan JPU, total kerugian negara disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka ini berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).
Baca Juga: Endless Art Investment Jadi Modus Nadiem Makarim Samarkan Aliran Dana Korupsi Pengadaan Chromebook
JPU menghitung kerugian sekitar Rp600 miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar USD38 (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan dengan total 1,5 juta unit Chromebook.
Langkah ini diambil JPU karena fakta di lapangan mengungkapkan bahwa CDM tersebut sebenarnya tidak diperlukan atau manfaatnya tidak optimal bagi dunia pendidikan. Sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk fitur tersebut dinilai sebagai kerugian negara.
Adapun, angka kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook mencapai Rp2,1 triliun. Tapi, angka ini terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian USD44.054.426 atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2021 yakni Rp14.105 per USD, sebesar Rp621.387.678.730 alias Rp621,3 miliar.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga satu unit laptop Chromebook hanya Rp3,6 juta.
Dalam kasus ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima SGD120.000 dan USD150.000.
Karena itu, Nadiem yang mendapat keuntungan dari investasi Google meningkat hartanya menjadi Rp5 Triliun lebih. Padahal diketahui produk Google Chrome OS pernah gagal di Kemendikbud namun dipaksakan digunakan lagi.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









