Akurat Logo

Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali dan Pelaku Tertangkap

Redaksi Akurat | 24 Mei 2026, 22:21 WIB
Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali dan Pelaku Tertangkap
Penipuan Online

AKURAT.CO Penipuan online semakin marak seiring berkembangnya transaksi digital.

Banyak orang tertipu oleh toko online palsu, investasi bodong, hingga modus penipuan lewat chat pribadi.

Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan penipuan online agar tidak rugi. Berikut penjelasannya. 

Baca Juga: Cara Blokir Rekening Penipu Setelah Jadi Korban Penipuan Online

Apa Itu Penipuan Online?

Dilansir dari Dewa Web, penipuan online merupakan kejahatan di dunia maya yang bertujuan mencuri uang atau data pribadi secara ilegal.

Modusnya bisa melalui chat, media sosial, email, atau website dengan memanfaatkan layanan internet.

Meskipun internet mempermudah berbagai aktivitas, ruang digital juga rentan dimanfaatkan untuk menipu korban.

Jenis-jenis Penipuan Online

Dirangkum dari Avast.com, berikut jenis–jenis penipuan online. 

Phishing: Penipu menyamar sebagai pihak tepercaya, seperti bank atau layanan online, untuk mencuri data pribadi dan finansial melalui email, SMS, atau telepon.

Crowdfunding palsu: Kampanye donasi palsu di platform crowdfunding untuk menarik uang donatur, contohnya skema Juicy Fields yang merugikan banyak orang.

Penipuan sewa dan timeshare: Iklan properti palsu atau penawaran timeshare menipu korban agar membayar deposit atau biaya, lalu menghilang.

Belanja online palsu: Penjual palsu atau situs tiruan menjual produk murah tapi barang tidak dikirim atau kualitas buruk.

Antivirus palsu (scareware): Pop-up menakut-nakuti pengguna agar membeli software antivirus palsu yang sebenarnya malware atau adware.

Penipuan liburan: Paket liburan, tiket, atau badan amal palsu untuk meraup uang dari korban saat musim liburan.

Penipuan keluarga: Penipu pura-pura menjadi anggota keluarga yang butuh uang mendesak, kini sering memanfaatkan teknologi AI.

Baca Juga: Jangan Diklik! Kenali Ciri-ciri Link Penipuan Online

Cara Melaporkan Penipuan Online

Kumpulkan Bukti Penipuan Online

Langkah awal sebelum melapor adalah mengumpulkan bukti yang relevan, seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, data akun pelaku, serta iklan atau postingan terkait.

Bukti yang lengkap akan mempercepat proses penanganan oleh pihak berwenang.

Hubungi Bank yang Digunakan Pelaku 

Segera hubungi bank tempat rekening pelaku terdaftar untuk melaporkan penipuan. Sertakan data rekening, bukti transfer, dan kronologi kejadian.

Pihak bank umumnya akan memblokir sementara rekening guna mencegah pemindahan dana dan memulai proses investigasi.

Lapor Langsung Kepada Polisi 

Laporan penipuan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat, mulai dari POLSEK hingga POLRES, POLDA, atau MABES POLRI.

Bawa seluruh bukti, seperti tangkapan layar, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer, untuk memperkuat laporan.

Laporkan ke Situs Resmi CekRekening.id

Penipuan melalui transfer bank dapat dilaporkan ke situs CekRekening.id milik Kominfo. Caranya, buka situs tersebut, pilih menu “Laporkan Rekening”, isi data rekening pelaku dan unggah bukti transaksi. Setelah diverifikasi, rekening penipu dapat diblokir untuk mencegah korban lain.

Laporkan ke Situs Aduan Nomor Kominfo

Aduan Nomor Kominfo adalah portal resmi untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kasus penipuan atau aktivitas mencurigakan.

Laporan diverifikasi terlebih dahulu dan memerlukan informasi seperti nomor pelaku, kategori kejahatan, data pelapor, serta kronologi dan bukti kejadian.

Laporkan di Situs Patroli Siber 

Patroli Siber disediakan sebagai wadah pelaporan insiden digital untuk menjaga keamanan ruang online. Laporan perlu memuat kronologi kejadian, identitas pelaku seperti akun atau nomor kontak, serta bukti digital berupa tangkapan layar, bukti transaksi, dan bukti lainnya. 

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dilansir dari Blu, penipuan yang melibatkan investasi palsu atau lembaga keuangan ilegal dapat dilaporkan ke OJK melalui layanan OJK-S atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Jangan lupa untuk sertakan bukti pendukung dan kronologi kejadian secara lengkap agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Lapor ke BRTI 

BRTI Kominfo membuka layanan pengaduan untuk kasus penipuan online melalui sarana telekomunikasi. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kominfo atau melalui email disertai bukti terkait untuk ditindaklanjuti.

Lapor ke Situs Lapor.go.id

Portal Lapor.go.id menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan berbagai pelanggaran, termasuk penipuan online.

Laporan harus disertai kronologi dan bukti pendukung agar proses penanganan lebih cepat. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Penipuan online semakin beragam dan merugikan, mulai dari phishing, belanja palsu, hingga investasi bodong.

Untuk melindungi diri, penting mengenali modus-modus penipuan dan tidak mudah tergiur tawaran mencurigakan.

Jika menjadi korban, langkah efektif adalah mengumpulkan bukti lengkap, melapor ke pihak berwenang seperti polisi, bank, Kominfo, OJK, atau portal resmi seperti CekRekening.id dan Lapor.go.id.

Penanganan cepat dan pelaporan yang tepat membantu mencegah kerugian lebih lanjut serta melindungi orang lain dari penipuan serupa.

Shera Amalia Ghaitsa (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R