Akurat Logo

Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi

Yosi Winosa | 29 Mei 2026, 11:41 WIB
Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Irfan Maulana, kuasa hukum PT Zeed Mitra Syariah

AKURAT.CO PT Zeed Mitra Syariah, melalui kuasa hukumnya Irfan Maulana Muharram, secara resmi mengajukan laporan polisi ke Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Aninditia Santoso selaku Direksi PT Khadijah Syiar Indonesia.

Perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/V/2026/SPKT/MABES POLRI tertanggal 12 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula ketika PT Khadijah Syiar Indonesia menawarkan kerja sama investasi dengan klaim telah memiliki Purchase Order (PO) pengadaan pakaian muslim.

Berdasarkan penawaran tersebut, PT Zeed Mitra Syariah kemudian menjadi wakil dari 784 orang investor untuk menginvestasikan sejumlah dana kepada PT Khadijah Syiar Indonesia melalui 60 perjanjian investasi untuk 60 proyek berbeda dengan total nilai investasi mencapai kurang lebih Rp182 miliar.

Baca Juga: Mantan Admin Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Uang Miliaran, Fuji Tutup Pintu Damai: Biar Kapok!

“Awalnya niat kami ingin mengembangkan ekosistem ekonomi syariah, mengingat akad dan prosedur yang kami lakukan adalah system bagi hasil sesuai syariah, bukan sistem pinjaman berbunga”, ujar NA, salah satu investor.

Namun hingga jatuh tempo yang telah disepakati, realisasi proyek yang telah diperjanjikan tidak kunjung jelas. PT Khadijah Syiar Indonesia tidak dapat memberikan kepastian terkait keberadaan barang produksi, komunikasi dengan buyer, maupun dokumentasi dan bukti memadai terkait PO tersebut.

Para investor telah beberapa kali meminta PT Khadijah Syiar Indonesia untuk menunjukan komunikasi dengan buyer, transaksi dengan vendor dan keberadaan barang produksi, akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh direksi dan manajemen PT Khadijah Syiar Indonesia.

“Para investor telah lama menuntut audit dan transparansi. Ketika investor meminta kejelasan dan klarifikasi, direksi dan manajemen PT Khadijah Syiar Indonesia malah menghindar dan sulit dihubungi.” ujar Irfan, kuasa hukum PT Zeed Mitra Syariah.

“Kami berharap ada penjelasan yang jujur, terbuka, dan bukti yang dapat diverifikasi. Investor membutuhkan kepastian, bukan hanya janji atau narasi going concern tanpa data yang jelas,” ujar salah satu perwakilan investor.

Atas kondisi tersebut, gelombang kekecewaan investor semakin memuncak. Apalagi setelah investor menemukan sejumlah setidaknya 36 dugaan ketidaksesuaian informasi dan dugaan manipulasi informasi yang dilakukan oleh Aninditia Santoso.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT KSI belum memberikan penjelasan terbuka secara rinci terkait berbagai pertanyaan yang diajukan investor.

Menanggapi hal tersebut, para investor yang diwakili oleh PT Zeed Mitra Islami telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri pada 11 Mei 2026 dan administrasi pemeriksaan telah dilakukan pada 25 Mei 2026.

PT Zeed Mitra Syariah selaku perwakilan para investor juga tengah menyerahkan sejumlah bukti dan keterangan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

“Kami harap, bu Aninditia Santoso bisa segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban memadai terhadap dana investasi kami yang berjumlah sangat besar bagi kami. Selain masalah dana, ini masalah kepercayaan terhadap nilai-nilai syariah yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar investor lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.