Akurat Logo

Penggeledahan Masih Berlangsung, Karyawan BGN Menunggu di Luar Kantor

Redaksi Akurat | 3 Juni 2026, 11:04 WIB
Penggeledahan Masih Berlangsung, Karyawan BGN Menunggu di Luar Kantor
Karyawan BGN diminta menunggu di area luar gedung saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Foto: Akurat.co/Faisal Reza

AKURAT.CO ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). ‎

‎Sejumlah pegawai terlihat masih menunggu di luar kantor Badan Gizi Nasional (BGN) saat proses penggeledahan berlangsung.

‎‎Meski jam kerja telah dimulai, para karyawan yang baru tiba di lokasi diminta turun dari kendaraan dan menunggu di luar gedung sambil menanti arahan lebih lanjut.

‎‎Situasi serupa juga dialami awak media yang datang untuk melakukan peliputan. Petugas tidak memperbolehkan wartawan memasuki area kantor selama proses penggeledahan masih berlangsung.

‎‎Hingga kini, aktivitas di dalam gedung masih dibatasi.

Baca Juga: Perkuat Pembuktian, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Sementara itu, pihak BGN maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor tersebut.

‎‎Belum diketahui secara pasti terkait perkara yang mendasari penggeledahan tersebut.

Publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai perkembangan kasus dan hasil dari proses penggeledahan yang tengah berlangsung.

‎‎Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah tiga pimpinan BGN dicopot. Tiga pimpinan yang diganti yakni Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, kedua Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Mensesneg Pastikan Program MBG Tetap Jalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK