Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Langsung Ditahan

AKURAT.CO Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026).
Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, ia dikawal petugas menuju ruang konferensi pers sebelum menjalani masa penahanan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Silmy dan sejumlah pihak lain yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Baca Juga: Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa proses gelar perkara telah rampung dan menghasilkan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Benar, ekspose perkara telah selesai Rabu malam. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi perkara yang menjerat mereka.
"Kami akan sampaikan lengkap dalam konferensi pers, rencana siang atau sore ini," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi turut terseret dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Valas hingga Kendaraan dari OTT Imigrasi Jakbar
Mereka di antaranya Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta beberapa pejabat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sekitar 17 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda mewah, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta ratusan gram emas.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy sempat menjadi pihak yang dicari penyidik saat OTT berlangsung. Ia baru mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam setelah sebelumnya diminta bersikap kooperatif oleh penyidik.
Saat tiba di KPK, Silmy hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya alasan belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," singkat Silmy.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pasal yang disangkakan dalam kasus yang mengguncang institusi keimigrasian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








