Akurat Logo

Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar Rupiah

Saeful Anwar | 4 Juni 2026, 12:24 WIB
Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar Rupiah
KPK menahan Wamen Imipas, Silmy Karim, dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Salah satu yang dijerat adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Langsung Ditahan

Mereka adalah Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam; mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah; serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA dan sekaligus menerima gratifikasi. Untuk itu, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi hingga kemudian menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri

Modus yang digunakan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik ilegal tersebut sangat besar. KPK mengungkap total dugaan hasil pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," kata Budi.

Penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK