Sopir 'Ngantuk' Penyebab Kecelakaan Transjakarta di Koridor 13 Jadi Tersangka, Proses Hukum Masih Berjalan

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan pramudi Transjakarta berinisial Y yang menyebabkan kecelakaan dua Transjakarta di Koridor 13. Meski demikian, polisi belum menahan Y.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan bus operator BMP 263 dan MYS 17100 itu terjadi di ruas Swadarma arah Cipulir pada Senin (23/2/2026) dan menyebabkan puluhan penumpang luka-luka.
"Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Pramono Resmikan Revitalisasi JPO Sarinah, Terintegrasi Halte Transjakarta
Polisi menjerat Y dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
Dalam aturan itu, kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika mengakibatkan luka ringan, ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp2 juta. Sementara jika menyebabkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Hore, Tarif MRT hingga Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026
Sebelumnya, penyidik mengungkap penyebab kecelakaan diduga karena sopir Y tertidur saat mengemudi. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan dua bus melaju dari arah berlawanan sebelum akhirnya bertabrakan.
"Sopir Y pengemudi TJ Bianglala B 7136 SGA dari arah Kebayoran-Cipulir, kemudian AS pengemudi TJ Mayasari Bhakti arah Cipulir-Kebayoran B 7353 TGC," kata Ojo.
Menurut dia, Y mengaku kehilangan konsentrasi karena tertidur sehingga bus yang dikemudikannya masuk ke jalur berlawanan dan menabrak bus dari arah Cipulir. Akibat insiden tersebut, 24 penumpang mengalami luka-luka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









