Kasus Penganiayaan Baru Ditangani Setelah Viral, DPR Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap salah satu karyawannya.
Ia menyoroti lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak Oktober 2024 tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
"Kasus ini sudah dua bulan berlalu dan dilaporkan ke polisi. Kami meminta aparat segera memproses hukum pelaku dengan cepat dan adil," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Abdullah, penganiayaan terhadap karyawan tersebut terjadi berulang kali dan disertai penghinaan verbal.
Baca Juga: Wacana Pilkada oleh DPRD Kembali Mengemuka, Ujian untuk Demokrasi?
Pelaku dilaporkan sempat merendahkan martabat korban dengan menyebutnya miskin dan mengklaim dirinya kebal hukum.
“Pernyataan seperti itu tidak hanya menghina korban, tetapi juga mencederai wibawa hukum dan institusi penegak hukum,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Abdullah menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum, serta jaminan hukum yang adil.
“Hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang merasa di atas hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Google Luncurkan Gemini 2.0, Model AI Canggih dengan Kemampuan Multimodal
Abdullah juga mengingatkan polisi agar tidak bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menyesalkan kasus ini baru mendapat perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
“Penegakan hukum jangan bergantung pada viralnya kasus. Setiap laporan harus ditindak sesuai prosedur tanpa diskriminasi,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









