Kasus Penganiayaan Baru Ditangani Setelah Viral, DPR Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap salah satu karyawannya.
Ia menyoroti lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak Oktober 2024 tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
"Kasus ini sudah dua bulan berlalu dan dilaporkan ke polisi. Kami meminta aparat segera memproses hukum pelaku dengan cepat dan adil," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Abdullah, penganiayaan terhadap karyawan tersebut terjadi berulang kali dan disertai penghinaan verbal.
Baca Juga: Wacana Pilkada oleh DPRD Kembali Mengemuka, Ujian untuk Demokrasi?
Pelaku dilaporkan sempat merendahkan martabat korban dengan menyebutnya miskin dan mengklaim dirinya kebal hukum.
“Pernyataan seperti itu tidak hanya menghina korban, tetapi juga mencederai wibawa hukum dan institusi penegak hukum,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Abdullah menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum, serta jaminan hukum yang adil.
“Hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang merasa di atas hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Google Luncurkan Gemini 2.0, Model AI Canggih dengan Kemampuan Multimodal
Abdullah juga mengingatkan polisi agar tidak bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menyesalkan kasus ini baru mendapat perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
“Penegakan hukum jangan bergantung pada viralnya kasus. Setiap laporan harus ditindak sesuai prosedur tanpa diskriminasi,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









