Korban Dugaan Penipuan Akademi Crypto Serahkan Berbagai Bukti ke Penyidik Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa korban dugaan penipuan investasi digital, Akademi Crypto, berinisial RR selama hampir 10 jam pada Rabu (28/1/2026) malam.
Pemeriksaan RR fokus pada klarifikasi sebagai pihak pelapor dalam dugaan penipuan trading Akademi Crypto.
"Kami mohon maaf karena hari ini pemeriksaannya cukup lama. Banyak materi yang didiskusikan dengan tim penyidik. Hari ini hampir 10 jam, dimulai sejak pukul 13.00 WIB," kata Jajang, kuasa hukum RR, kepada wartawan usai pemeriksaan.
Jajang mengatakan, agenda pemeriksaan sepenuhnya berkaitan dengan klarifikasi laporan kliennya.
"Agenda kami hari ini adalah klarifikasi dari klien kami sebagai pelapor. Ini adalah pelapor yang kedua. Minggu lalu sudah ada pelapor pertama, kemudian hari ini ada pelapor berikutnya. Fokus pemeriksaan hari ini adalah klarifikasi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada RR selaku pelapor.
"Ada sekitar 43 pertanyaan dan kurang lebih 16 bukti yang kami lampirkan. Dari 16 bukti itu, masing-masing juga memiliki turunan bukti lain," kata Jajang.
Baca Juga: Profil Timothy Ronald, Investor Muda yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Kripto
Seluruh bukti dugaan penipuan Akademi Crypto telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua bukti sudah kami masukkan dalam berkas klarifikasi hari ini," katanya.
Bukti-bukti tersebut mencakup berbagai dokumen yang sebelumnya juga beredar di media sosial.
"Termasuk bukti ancaman, bukti kerugian para korban, bukti keanggotaan di Akademi Kripto, serta bukti ajakan atau iming-iming untuk masuk menjadi member AC atau Akademi Crypto," ujar Jajang.
Menurutnya, rangkaian bukti tersebut saling berkaitan.
Itu satu kesatuan. ulai dari ancaman, iming-iming hingga dugaan penipuannya. Semua sudah kami serahkan ke tim penyidik hari ini," pungkas Jajang.
Baca Juga: Timothy Ronald Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Ini Kronologinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









