KPK Sita Mobil Sport hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim, dalam penggeledahan yang dilakukan di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Baca Juga: KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (5/6/2026).
Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut terdiri dari rupiah maupun valuta asing yang kini sedang dihitung dan didalami keterkaitannya dengan perkara.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR maupun YEN," ujarnya.
KPK menduga aset-aset yang disita tersebut berasal dari hasil praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing yang berlangsung selama beberapa tahun.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Budi.
Baca Juga: Kasus Silmy Karim Jadi Alarm Reformasi, Kementerian Imipas Harus Berbenah Total
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring pendalaman terhadap kepemilikan dan sumber perolehan aset para tersangka.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
KPK menduga para tersangka menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pungutan ilegal terhadap pemohon izin tinggal. Sebagian dana tersebut diduga dikonversi menjadi berbagai aset, mulai dari kendaraan mewah, emas, properti hingga instrumen investasi lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








