KPK Sita Mobil Sport hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim, dalam penggeledahan yang dilakukan di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Baca Juga: KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (5/6/2026).
Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut terdiri dari rupiah maupun valuta asing yang kini sedang dihitung dan didalami keterkaitannya dengan perkara.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR maupun YEN," ujarnya.
KPK menduga aset-aset yang disita tersebut berasal dari hasil praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing yang berlangsung selama beberapa tahun.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Budi.
Baca Juga: Kasus Silmy Karim Jadi Alarm Reformasi, Kementerian Imipas Harus Berbenah Total
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring pendalaman terhadap kepemilikan dan sumber perolehan aset para tersangka.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
KPK menduga para tersangka menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pungutan ilegal terhadap pemohon izin tinggal. Sebagian dana tersebut diduga dikonversi menjadi berbagai aset, mulai dari kendaraan mewah, emas, properti hingga instrumen investasi lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum







