Akurat Logo

Harga TBS Tak Naik, 300 Perusahaan Sawit Masuk Pemeriksaan Pemerintah

Esha Tri Wahyuni | 8 Juni 2026, 16:57 WIB
Harga TBS Tak Naik, 300 Perusahaan Sawit Masuk Pemeriksaan Pemerintah
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

AKURAT.CO Pemerintah mulai mengencangkan pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit nasional.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena diduga belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani meski kondisi pasar mendukung kenaikan harga.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan jutaan petani sawit yang bergantung pada harga TBS sebagai sumber pendapatan utama.

Dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, pemerintah menemukan sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang masih mempertahankan harga pembelian TBS di bawah harga yang seharusnya berlaku di masing-masing wilayah.

"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," kata Amran usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Mentan Amran: Tak Ada Alasan Harga TBS Sawit Turun Saat Dolar Tembus Rp18.000

Mentan menegaskan data perusahaan tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Pemerintah menilai pengawasan diperlukan guna memastikan harga TBS yang diterima petani sejalan dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami sudah laporkan kepada Satgas Pangan. Hari ini suratnya diberikan dan langsung diperiksa," ujar Amran.

Meski demikian, pemerintah menegaskan pemeriksaan tidak otomatis berujung pada pemberian sanksi. Verifikasi dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah perusahaan benar-benar belum menyesuaikan harga atau terdapat keterlambatan pelaporan data.

"Enggak langsung disanksi. Harus melalui pemeriksaan dulu. Langsung diperiksa," tegas Amran.

Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang belum mengikuti penyesuaian harga TBS sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Jumlah tersebut setara sekitar 15% dari total 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Mentan Amran dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, pemerintah juga melibatkan asosiasi sawit, petani, eksportir, serta Satgas Pangan Polri untuk membahas stabilisasi harga TBS.

Pemerintah menegaskan harga TBS harus mengikuti ketetapan daerah masing-masing. Sebagai contoh, apabila harga TBS di suatu wilayah ditetapkan Rp3.200 per kilogram, maka perusahaan wajib membeli sesuai harga tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Temukan 300 Perusahaan Sawit Diduga Tekan Harga TBS

"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg, maka harus kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, harga yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Amran.

Pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan sawit menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengawasi secara lebih ketat rantai perdagangan sawit dari tingkat pabrik hingga petani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki lebih dari 16 juta hektare perkebunan kelapa sawit dengan jutaan petani yang terlibat dalam rantai pasok industri tersebut. Sebagian besar petani rakyat sangat bergantung pada harga TBS untuk menopang pendapatan rumah tangga mereka.

Ketika harga minyak sawit mentah (CPO) global mengalami penguatan namun harga TBS di tingkat petani tidak ikut naik, maka terdapat risiko terjadinya kesenjangan distribusi keuntungan di sepanjang rantai industri.

Karena itu, langkah pemerintah memeriksa perusahaan yang belum menaikkan harga dipandang sebagai upaya menjaga transmisi kenaikan harga dari pasar ke tingkat petani.

Isu disparitas harga TBS bukan pertama kali terjadi. Pada 2022, setelah kebijakan larangan ekspor CPO diberlakukan dan kemudian dicabut, harga TBS petani sempat anjlok tajam di berbagai daerah meski harga sawit global masih relatif tinggi.

Peristiwa tersebut memicu berbagai evaluasi tata niaga sawit nasional, termasuk pembentukan mekanisme pengawasan harga TBS yang melibatkan pemerintah daerah, asosiasi perusahaan, dan perwakilan petani.

Sejak saat itu, pemerintah secara berkala melakukan pemantauan harga TBS melalui formula yang mempertimbangkan harga CPO, inti sawit (kernel), dan faktor indeks K yang ditetapkan di masing-masing provinsi.

"Tetapi mana tahu data ini ternyata dia sudah naikkan seperti harga sebelumnya. Kami sudah minta juga Dirkrimsus, insya Allah ditindaklanjuti khusus TBS," ujar Amran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.