Akurat Logo

Tidak Pandang Bulu, Siapa Saja Terlibat Kasus Dapur MBG Bakal Diproses Hukum

Ayu Rachmaningtyas | 10 Juni 2026, 20:56 WIB
Tidak Pandang Bulu, Siapa Saja Terlibat Kasus Dapur MBG Bakal Diproses Hukum
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, meminta masyarakat ikuti hasil penyelidikan kasus jual beli titik lokasi SPPG. Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) meminta publik menunggu proses hukum terkait langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus jual beli titik lokasi SPPG.

Hal itu disampaikan Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, merespons kabar bahwa Sony Sonjaya akan menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.

Nama-nama yang ada di tangan Sony Sonjaya disebut-sebut berasal dari berbagai unsur, termasuk legislatif dan eksekutif.

Qodari menekankan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus SPPG. Termasuk jika ada nama dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Maka, keputusan diterima atau ditolaknya Sony Sonjaya sebagai justice collaborator sepenuhnya berada di tangan Kejagung.

Baca Juga: KPK Tegaskan Fitroh Rohcahyanto Tak Punya Hubungan dengan Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya

"Tentunya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di kejaksaan. Nah, apakah kemudian justice collaborator-nya diterima atau tidak, kan tentu ada syarat-syaratnya," katanya, di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Qodari menjelaskan, berdasarkan keterangan Kejagung, terdapat dua pokok persoalan dalam perkara korupsi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).

Pertama, terkait dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan sejumlah barang. Kedua, mengenai dugaan praktik jual beli titik lokasi.

"Yang kedua, dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama, adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik," ujarnya.

Nama-nama yang nantinya diajukan Sony Sonjaya perlu dilakukan klarifikasi berdasarkan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Penggantian Pimpinan BGN, DPR Minta Pengawasan Dapur MBG Diperkuat

"Kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua, kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung. Dan kalau pun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum. Apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya ya titik, gitu. Itu tentu kembali kepada proses hukum," terang Qodari.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

"Jadi, intinya sih kita ikuti saja dengan sabar, dengan baik proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung," katanya.

Menanggapi kemungkinan adanya pejabat eksekutif yang ikut terjerat dalam kasus SPPG, Qodari menegaskan tidak ada perlakuan berbeda yang diterima dalam penegakan hukum.

"Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif. Kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya. Tidak ada pengecualian, seperti kata bapak presiden," ujarnya.

Baca Juga: DEN: Program MBG Ciptakan Ekosistem UMKM Baru dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.