Akurat Logo

Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih

Wahyu SK | 12 Juni 2026, 13:07 WIB
Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih
Stakeholder industri kripto di Indonesia diminta dapat melindungi nasabah dengan aturan yang berlaku. Foto: Ilustrasi/id.kaspersky.com

AKURAT.CO Kasus likuidasi sepihak oleh exchange Indodax kepada nasabah token Botxcoin memasuki babak baru.

Setelah berjuang melalui komunikasi dan mekanisme yang telah diatur tidak menemui jalan keluar, para korban siap melayangkan laporan resmi kepada pihak berwenang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai pemutusan sepihak oleh crypto exchange merupakan kejahatan kerah putih dan dapat diteruskan ke meja hijau.

"Menurut saya, melakukan pemutusan sepihak adalah kejahatan kerah putih," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026)

Hudi menjelaskan, seyogyanya sengketa itu dibicarakan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Tentu hal ini dengan melibatkan crypto exchange atau dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp9,1 Triliun, Indodax Perkuat Literasi Keamanan Siber

"Namun jika tidak selesai dapat diteruskan ke meja hijau," ujarnya.

Hudi berharap industri kripto di Tanah Air memiliki aturan yang lebih komprehensif sehingga nasabah tidak dirugikan.

"Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan," katanya.

Dengan adanya kasus ini, lanjut Hudi, perlu dipertanyakan fungsi utama CFX sebagai pusat pelaporan yang memastikan kemanan dan perlindungan investor.

"Fungsi CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa kripto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Indodax Menguji Pengawasan OJK di Pasar Kripto

Sementara itu, pengamat kripto, Christhoper Tahir, meminta semua stakeholder industri kripto di Indonesia dapat melindungi para nasabah dengan aturan yang berlaku.

Christhoper juga menyarankan untuk mengedepankan mediasi dari permasalahan yang sedang dialami.

"Semua stakeholder wajib melindungi nasabah. Lakukan mediasi untuk mencari jalan tengahnya," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri disebut sedang melakukan pendalaman dari informasi yang berkembang di masyarakat. Bahkan rencananya akan memanggil pihak-pihak yang bersengketa.

Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, klarifikasi kepada  pihak Indodax pun dilakukan, namun belum mendapatkan respons perihal pemanggilan pihak-pihak bersengketa yang dimaksud.

Sebagai informasi, OJK disebut telah melakukan mediasi pada awal Desember 2025 dan sedang melakukan investigasi. Namun, hingga sengketa ini terus bergulir, belum ada pernyataan resmi dari OJK.

Adapun, sengketa Indodax dan para korban bermula dari peretasan sistem exchange tersebut pada September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah token dengan kerugian mencapai puluhan juta dolar AS. Indodax menyatakan kondisi tersebut dapat dikendalikan dan kembali membuka perdagangan.

Pada Mei 2025, token botx milik nasabah dan developer disuspensi dengan alasan pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2025, token botx kemudian resmi dihapus (delisting) dari daftar perdagangan Indodax.

November 2025, Indodax melakukan likuidasi sepihak dengan skema konversi volume token ke rupiah dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Indodax tanpa ada komunikasi terlebih dahulu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK