Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT YasaArtha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan ini dilakulan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kasus bermula pada awal 2025, ketika Andrew Mulyono bertemu dengan LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Usai pertemuan itu, AM memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Meski proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, AM diduga aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut.
Menurut penyidik, PT YAT saat itu belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE serta melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Bukan Prioritas, Pengadaan Motor Listrik hingga Kaos Kaki BGN Hanya Hamburkan Uang
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
"Kegiatan tersebut dilakukan setelah harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) terlebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu bersama tersangka," ujar Syarief.
Dalam pelaksanaannya, AM juga diduga memperoleh pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








