Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT YasaArtha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan ini dilakulan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kasus bermula pada awal 2025, ketika Andrew Mulyono bertemu dengan LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Usai pertemuan itu, AM memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Meski proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, AM diduga aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut.
Menurut penyidik, PT YAT saat itu belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE serta melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Bukan Prioritas, Pengadaan Motor Listrik hingga Kaos Kaki BGN Hanya Hamburkan Uang
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
"Kegiatan tersebut dilakukan setelah harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) terlebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu bersama tersangka," ujar Syarief.
Dalam pelaksanaannya, AM juga diduga memperoleh pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








