KPK Buka Peluang Panggil Ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menganalisis kebutuhan keterangan Edward dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, keputusan untuk memanggil ulang saksi akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dari saksi lain.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan menganalisis apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih diperlukan keterangan dari saksi yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan Edward apabila keterangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“KPK tentu terbuka untuk melakukan penjadwalan ulang agar berkas penyidikan perkara dapat segera lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Angga dan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Kasus Suap Pemkab Muara Enim
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Edward Ennedy Rorong pada 8 April 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami keterangan para saksi serta menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun jadwal pemeriksaan ulang yang akan dilakukan.
Budi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan berkas perkara segera lengkap dan dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








