Akurat Logo

Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK

Saeful Anwar | 18 Juni 2026, 11:53 WIB
Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
Dirut Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini (Kamis, 18/6/2026), setelah sebelumnya dua kali tidak dapat menjalani pemeriksaan.

"Pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Namun, ia belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap Fuad. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR

Sebelumnya, Fuad dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 Juni 2026. Namun, ia tidak hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026.

Meski telah pulang ke Indonesia, Fuad kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun akibat kelelahan sepulang dari Tanah Suci. Keterangan tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik KPK.

Dalam suratnya, Fuad menyatakan tetap bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan setelah kondisi kesehatannya membaik.

KPK sebelumnya menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji. Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fuad juga disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Ia diduga turut menghadiri pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait permintaan penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini telah menjerat empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan pemberian uang dari sejumlah penyelenggara haji khusus kepada pejabat di lingkungan Kemenag sebagai imbalan atas pengalokasian kuota tambahan.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menyebut PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Sementara, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara haji khusus maupun pejabat Kementerian Agama untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK