Akurat Logo
Bank Indonesia

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Ketua Yayasan Diduga Jual-Beli Dapur SPPG

Saeful Anwar | 18 Juni 2026, 22:58 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Ketua Yayasan Diduga Jual-Beli Dapur SPPG
Tersangka perkara dugaan korupsi Program MBG tahun 2025–2026, Glory Harimas Sihombing (GHS).

AKURAT.CO Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Kali ini, tersangka yang dijerat adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Glory ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Dari praktik tersebut, sebagian uang diduga mengalir kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief menjelaskan, dalam konsep awal Program MBG, pengelolaan dapur seharusnya dilakukan oleh yayasan di lingkungan sekolah.

Namun, dalam praktiknya sejumlah titik SPPG justru dikelola yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Baca Juga: Wapres Gibran: Program MBG di Daerah 3T Harus Gandeng UMKM hingga Kantin Sekolah

Tak hanya itu, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Meski demikian, yayasan tetap memperoleh akses melalui proses verifikasi di portal mitra BGN yang diduga telah diatur.

Menurut penyidik, Dadan Hindayana diduga meminta Glory mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG.

Dalam prosesnya, Dadan disebut memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh dan mengelola sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya.

“Setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di daerah lokasi titik tersebut,” ujar Syarief.

Penyidik juga menduga Glory memperoleh kemudahan dalam berkomunikasi dengan tim verifikator yang telah ditunjuk sebelumnya.

Melalui akses tersebut, ia diduga dapat mengatur status titik SPPG di bawah yayasannya, termasuk melakukan rollback atau pengembalian status dalam sistem.

Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH secara tunai,” ungkap Syarief.

Uang tersebut diduga berasal dari calon mitra MBG yang meminta bantuan untuk memperoleh atau mengelola titik SPPG, baik melalui Glory maupun Dadan.

Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.

Penyidik juga menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gempa Sulteng, Penyaluran Bantuan dan Pemulihan Ekonomi Harus Dipercepat agar Warga Tak Makin Terpuruk

Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG kini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri yang diduga berperan mengatur calon SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Kemudian pada 12 Juni 2026, Kejagung juga menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka.

Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG setelah memperoleh proyek melalui komunikasi dengan Lodewyk Pusung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.