Akurat Logo

Dalami Jejak Bobby Adhityo Rizaldi di Kasus Muara Enim, KPK Ingin Sampai ke Akarnya

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 06:00 WIB
Dalami Jejak Bobby Adhityo Rizaldi di Kasus Muara Enim, KPK Ingin Sampai ke Akarnya
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengembangan perkara suap Pemkab Muara Enim terus berjalan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.

Lembaga antirasuah masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk menelusuri keterkaitan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, yang namanya muncul dalam proses pendalaman penyidikan.

"Untuk perkara berkaitan dengan suap pengkondisian temuan audit BPK, ini juga masih akan terus didalami. Ini kita belum berhenti di titik ini, kita masih akan terus telusuri, kita akan dalami karena tentunya ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terungkap, kita ingin sampai ke akar-akarnya," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Saat ini, penyidik tengah mendalami hubungan antara tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dengan Bobby Rizaldi.

Nama Angga menjadi perhatian karena yang bersangkutan diketahui pernah bekerja sebagai staf ahli Bobby ketika masih menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Angga dan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Soal Kasus Suap Pemkab Muara Enim

KPK menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut terkait posisi dan pengaruh Angga dalam perkara tersebut. Sebab, meski tidak berstatus pegawai maupun auditor BPK, Angga diduga memiliki akses terhadap proses yang berkaitan dengan hasil audit lembaga tersebut.

"Mengapa pihak swasta ini punya akses punya power ya untuk meminta pihak di internal BPK ini melakukan pengubahan hasil audit BPK," ujar Budi.

Menurut KPK, pengusutan perkara ini tidak bisa dilepaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya lebih dahulu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, Bupati Muara Enim, Edison, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, dalam perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK, Edison justru diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Kasus Suap Muara Enim

KPK juga menduga PT Millenium Solusi Abadi (MSA) memiliki keterkaitan dalam dua rangkaian perkara tersebut.

Tak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, penyidik juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap pengadaan di perangkat daerah lainnya di Pemkab Muara Enim.

Selain itu, KPK turut mengkaji apakah dugaan suap kepada oknum BPK memiliki hubungan dengan proses penerbitan opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim, termasuk kemungkinan kaitannya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Yang suap di audit BPK itu juga terjadi pascalaporan pertanggungjawaban ya. Karena ini kan seluruh proses dari perencanaan ya penganggaran, pelaksanaan proyek, pertanggungjawaban sudah selesai semua. Kemudian BPK masuk melakukan audit ada temuan. Nah, dari temuan itulah yang kemudian coba diubah oleh Pemkab Muara Enim dengan memberikan suap kepada kepada oknum-oknum di BPK," jelas Budi.

KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri aliran dana, pola komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam upaya mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan rumah tersangka Abi Nurwardani, Sita Berbagai Dokumen

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK