Akurat Logo

KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Kasus Suap Muara Enim

Saeful Anwar | 16 Juni 2026, 17:45 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Kasus Suap Muara Enim
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemanggilan pihak lain dalam kasus suap Muara Enim bergantung kebutuhan penyidikan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan kasus suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemanggilan pihak-pihak lain termasuk Bobby, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dalam proses pengusutan perkara.

"Tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan, yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Menurut Taufik, penyidik saat ini masih fokus mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Nama Bobby Adhityo Rizaldi sebelumnya ikut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap bahwa tersangka Augusz Dewanggara alias Angga pernah tercatat sebagai staf ahli ketika Bobby masih menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan rumah tersangka Abi Nurwardani, Sita Berbagai Dokumen

Dalam konferensi pers sebelumnya, Taufik menyebut hubungan antara Angga dan Bobby akan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. KPK ingin mengetahui apakah setelah Bobby menjabat sebagai Anggota V BPK, Angga masih memiliki hubungan kerja atau peran tertentu dengannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangannya, KPK mengusut dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit BPK atas laporan keuangan daerah tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Bupati Muara Enim, Edison; Augusz Dewanggara alias Angga; Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana, komunikasi antarpihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil audit BPK tersebut.

Baca Juga: KPK Telusuri Hubungan Tersangka Suap Hasil Audit Pemkab Muara Enim dengan Anggota V BPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK