Akurat Logo

Tak Hanya Bea Cukai, Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 06:30 WIB
Tak Hanya Bea Cukai, Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag
Direktur Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri, menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan impor Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Dugaan praktik pemberian suap oleh PT Blueray Cargo ternyata tidak hanya menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran fee kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan.

Fakta tersebut kembali ditegaskan Jaksa dalam analisis yuridis surat tuntutan terhadap Direktur Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).

"Sebagaimana telah kami ungkap di sidang, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan dokumen keuangan, barang bukti elektronik, dan keterangan para terdakwa, dana yang dialirkan tersebut bukan merupakan biaya operasional perusahaan seperti gaji maupun bonus pegawai.

Baca Juga: Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bea Cukai

"Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo," ujarnya.

Menurut Jaksa, sebagian dana telah terealisasi kepada pihak penerima, sementara sebagian lainnya belum sempat didistribusikan. Seluruh pemberian tersebut disebut berkaitan langsung dengan aktivitas jasa kepabeanan dan impor yang dijalankan Blueray Cargo.

"Telah diakui oleh terdakwa satu (John Field) bahwa uang-uang tersebut bukan pemberian pertama kali dan telah rutin diberikan," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pada 12 Juni 2026, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri yang mengungkap adanya pemberian uang kepada pejabat di luar Ditjen Bea dan Cukai.

"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Jaksa.

"Betul," jawab Andri.

Baca Juga: KPK: Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Jadi Bahan Kajian Penyidik

Dalam BAP tersebut, Andri mengaku pernah menyerahkan amplop berisi uang kepada pejabat BPOM yang disebut sebagai Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Penyerahan disebut dilakukan lebih dari satu kali sepanjang 2025.

Selain itu, Andri juga mengaku menyerahkan uang kepada empat orang di Kemendag yang disebut dengan nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.

"Ditujukan kepada empat orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," keterangan Andri dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Dalam tuntutan yang sama, Jaksa juga memperkuat dugaan adanya aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Uang tersebut disebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang dikeluarkan Blueray Cargo kepada sejumlah pihak yang terkait pengurusan impor.

Baca Juga: KPK Telusuri Kemunculan Nama Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Kasus Suap Impor

Jaksa menyatakan seluruh aliran dana tersebut merupakan bagian dari skema pemberian fee rutin yang berkaitan dengan kepentingan bisnis impor Blueray Cargo dan bukan pengeluaran resmi perusahaan.

Dugaan penerima dari kalangan Ditjen Bea dan Cukai, BPOM, maupun Kemendag masih berpotensi didalami lebih lanjut dalam pengembangan perkara yang sedang berjalan di KPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK