Akurat Logo

KPK Periksa Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 13:53 WIB
KPK Periksa Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Pemeriksaan Nabil Husein oleh penyidik KPK digelar di Kantor KPPN Balikpapan. Foto: Instagram/nabilhusien99

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Selasa (23/6/2026), bersama sejumlah saksi lainnya yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam perkara tersebut. Salah satu yang dipanggil adalah Nabil Husein yang dalam surat panggilan tercatat sebagai wiraswasta sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Selain Nabil, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono, Mohd Said Amin, serta sejumlah saksi lainnya.

Pemanggilan Nabil menjadi perhatian karena saat ini dia duduk di kursi Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap politikus tersebut. Namun, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara itu menerima gratifikasi yang dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dugaan penerimaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk mendalami peran sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK