KPK Endus Kantor Imigrasi Denpasar Rutin Setor Uang ke Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya terjadi di tingkat pusat, melainkan juga melibatkan kantor imigrasi di daerah.
Penyidik kini mendalami dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang juga mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan, dugaan tersebut muncul dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah penggeledahan di Bali.
"Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," kata Taufik, Kamis (25/6/2026).
Namun demikian, KPK belum mengungkap nilai uang yang diduga mengalir dari Bali ke pejabat di tingkat pusat.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Saat ini penyidik masih menelusuri sumber dana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti (diinformasikan) ya," ujar Taufik.
Dugaan setoran tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan setelah KPK lebih dulu mengungkap praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang diduga berlangsung pada 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik pada Kamis (25/6/2026) memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar. Untuk mendalami dugaan setoran dari biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Keenam saksi tersebut adalah Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, Santika Dewi; wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri; wiraswasta, Agnes Natalia Tanuwijaya; dan staf PT Bali Soft, Audria Rama Dhani.
Baca Juga: Pengamat Membaca Sinyal Politik di Balik Penahanan Silmy Karim oleh KPK
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," jelas Budi.
Menurut Budi, para biro jasa diduga dipaksa mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi, agar proses pengurusan dokumen keimigrasian bisa berjalan.
"Di mana jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak diklik," bebernya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim.
Dalam konstruksi perkara, Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan sejak menjabat Dirjen Imigrasi hingga menjadi wakil menteri Imipas.
Baca Juga: Kasus Silmy Karim Coreng Wajah Indonesia, Kementerian Imipas Harus Dievaluasi Total
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan secara berjenjang dari kantor-kantor imigrasi di daerah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.
Karena itu, KPK terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari berbagai kantor imigrasi yang selama ini melayani pengurusan izin tinggal WNA melalui biro jasa.
Sejauh ini, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Nilai itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap aliran dana dan aset para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








