Akurat Logo

KPK Periksa Dirut KAI Properti dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Saeful Anwar | 26 Juni 2026, 23:02 WIB
KPK Periksa Dirut KAI Properti dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek DJKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAI Properti), Mohamad Romdany, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/6/2026), untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi (HT).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROM (Mohamad Romdany) selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen," kata Budi dalam keterangannya.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Romdany.

Namun, Harno kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Timur.

"Iya, HT tersangka di perkara DJKA Jatim," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DJKA di wilayah Sumatera Bagian Selatan masih berlangsung menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka.

Harno bukan sosok baru dalam perkara korupsi DJKA.

Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap proyek perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2018-2022 bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA, Fadliansyah.

Baca Juga: Wacana MBG untuk Pasien TBC Perlu Dikaji Ulang

Selain pidana penjara dan denda Rp200 juta, Harno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menelusuri dugaan aliran fee proyek kepada sejumlah pihak, termasuk kemungkinan mengalir ke mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek, mulai dari penentuan pemenang tender hingga pelaksanaan pekerjaan.

Dugaan praktik serupa juga terbuka kemungkinan terjadi pada proyek lain di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pendalaman tersebut sebelumnya dilakukan saat KPK memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas DJKA periode 2019-2021, Danto Restyawan.

Penyidik mendalami dugaan pengondisian tender dan pengumpulan fee proyek dari pihak swasta.

"Proyek-proyek itu diawal memang ada dugaan pengondisian untuk memenangkan pihak tertentu. Dari situ kemudian diduga ada pengumpulan fee proyek dari pihak swasta kepada pihak-pihak di DJKA, Kemenhub, hingga DPR," ujar Budi.

KPK juga membuka peluang memanggil kembali Budi Karya Sumadi untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidikan.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa temuan di sejumlah proyek karena seluruh proyek tersebut berada di bawah lingkup Kementerian Perhubungan," kata Budi.

Kasus korupsi proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023.

Sejauh ini, penyidik telah menjerat puluhan tersangka dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, anggota DPR RI, hingga pihak swasta.

Salah satu yang telah didakwa ialah mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo.

Baca Juga: BKKBN Percepat Perpanjangan Perpres Stunting, Fokus pada Program Lebih Efektif

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.