Akurat Logo

RUU Keamanan Siber Resmi Dibahas, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Hadapi Serangan terhadap Infrastruktur Kritis

Ayu Rachmaningtyas | 29 Juni 2026, 12:11 WIB
RUU Keamanan Siber Resmi Dibahas, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Hadapi Serangan terhadap Infrastruktur Kritis
Pemerintah dan DPR dalam pembahasan perdana RUU Keamanan Siber, Senin (29/6/2026). Foto: TV Parlemen

AKURAT.CO Pemerintah bersama Komisi I DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, Senin (29/6/2026).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab meningkatnya ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melintasi batas negara.

Dia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Hukum; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Sekretaris Negara; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Presiden Nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. Serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik," kata Edward.

Ia mengatakan, transformasi digital membawa manfaat besar, namun juga memunculkan berbagai potensi gangguan terhadap keamanan dan ketahanan siber.

Hal ini disebabkan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital yang juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara.

Menurut Edward, ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian data, hingga penyalahgunaan data yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

Ia juga menilai keterbatasan regulasi yang ada membuat penanganan persoalan keamanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan.

"Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun," jelasnya.

Karena itu, negara harus hadir melalui pembentukan undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional.

"Untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif, transformatif, sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Edward menyebut RUU mengatur sedikitnya 10 pokok materi, seperti:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.

  2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.

  3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.

  4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.

  5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.

  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.

  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.

  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.

  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.

Untuk itu, Kementerian Hukum berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi landasan hukum nasional untuk melindungi infrastruktur informasi, terutama infrastruktur informasi kritikal yang menjadi sasaran utama serangan siber dan menopang pelayanan kepada masyarakat. Serta pembahasan RUU ini dapat segera diselesaikan.

"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Edward.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.