Akurat Logo

Anggota Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pascaputusan PK Terkait HGU PT SKB

Wahyu SK | 29 Juni 2026, 22:09 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pascaputusan PK Terkait HGU PT SKB
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut Putusan PK MA yang membatalkan HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) jadi preseden buruk bagi kepastian investasi. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

AKURAT.CO Sengkarut sengketa lahan perkebunan sawit dan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu respons dari parlemen pusat.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh, menyoroti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi dan ditengarai menabrak konstitusi.

Saleh, yang juga mantan pimpinan Komisi III DPR bidang hukum sekaligus mantan birokrat, menilai langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan PK hingga dianulirnya putusan kasasi tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Dalam Putusan MK tersebut ditegaskan secara absolut bahwa badan atau pejabat tata usaha negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," "jelas Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Duduk Perkara dan Respons Para Pihak

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin.

Merespons hal itu, tim kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, menegaskan bahwa substansi putusan murni menyangkut persoalan administratif pendaftaran sertifikat. Bukan menghilangkan hak keperdataan PT SKB atas tanah yang selama ini dikuasai secara produktif.

"Pembebasan lahan kami sudah sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 81/PDT/2025/PT PLG yang mematahkan klaim sepihak dari PT Gorby Putra Utama. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN cukup melakukan pembenahan secara administrasi atas sertifikat HGU PT SKB," ujar Adnial.

Pihak PT SKB khawatir jika pembenahan administrasi tidak segera dilakukan, indikasi upaya penyerobotan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu akan menjadi kenyataan.

Sebaliknya, pihak PT Gorby Putra Utama, melalui kuasa hukumnya, menilai putusan PK ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang telah memicu konflik kedua belah pihak sejak 2012.

Akar Masalah: Disharmoni Regulasi Tapal Batas

Sebagai legislator yang memiliki rekam jejak panjang dalam tata ruang dan administrasi daerah, Pangeran Khairul Saleh mengingatkan publik agar tidak terkecoh dengan narasi bahwa kasus ini murni masalah teknis operasional antar-perusahaan.

Konflik horizontal ini berakar dari polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) akibat adanya ketidaksinkronan regulasi vertikal.

Saleh mengungkapkan adanya disharmoni akut antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2014 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ketidakharmonisan aturan ini bahkan telah dikuatkan oleh Surat Rekomendasi Kebijakan Menko Polkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

"Disharmoni aturan inilah yang pada akhirnya memicu turbulensi klaim hak pertanahan di lapangan. Polemik tapal batas wilayah administratif tidak boleh mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat maupun pelaku usaha yang dilindungi undang-undang," kata Bupati Banjar dua periode tersebut.

Saleh menegaskan bahwa Komisi XIII DPR mendesak Kemendagri serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk segera turun tangan mengambil langkah konkret yang presisi.

"Konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan dimanfaatkan oleh aktor-aktor oportunis yang ingin menyelundupkan kepentingan sepihak atas lahan produktif. Negara harus hadir untuk memastikan hukum bekerja secara adil, sekaligus menutup rapat celah penyerobotan lahan ilegal demi menjaga stabilitas kepastian investasi nasional," jelas Saleh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK