Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

AKURAT.CO Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis pidana penjara 10 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek.
Juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion.
Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur
- 10Tiba di Gedung KPK, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Tampil Lebih Kurus





