Akurat Logo

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Saeful Anwar | 30 Juni 2026, 15:40 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis pidana penjara 10 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek.

Juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion.

Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK