Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

AKURAT.CO Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis pidana penjara 10 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek.
Juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion.
Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







