Akurat Logo

Brigjen LMI Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi MBG, Peran Kolonel TNI Diusut Jampidmil

Saeful Anwar | 2 Juli 2026, 17:19 WIB
Brigjen LMI Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi MBG, Peran Kolonel TNI Diusut Jampidmil
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

"Beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: BGN Manfaatkan Libur Sekolah untuk Tata Ulang Pengelolaan Program MBG

LMI diduga memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga food tray tersebut telah ditentukan oleh LMI, dan di dalamnya terdapat bagian keuntungan yang akan diterima tersangka sebagai imbalan agar titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.

"Pada tahun 2025 Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve," jelasnya.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik telah menahan LMI selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Syarief juga mengungkapkan penyidik menemukan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl. Budi Utomo (BU), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Baca Juga: Berbasis Data, BGN Fokuskan Program Gizi kepada Kelompok Paling Membutuhkan

Karena berstatus prajurit aktif TNI, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas dan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer," ujarnya.

Dia menjelaskan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik Jampidsus hanya memeriksa BU sebagai saksi sebelum perkara dilimpahkan kepada Jampidmil untuk diproses sesuai mekanisme koneksitas.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.