Akurat Logo

Aktivitas Judi Online Meningkat, Rekening yang Diblokir OJK Meningkat 3.000 dalam Sebulan

Idham Nur Indrajaya | 7 Juli 2026, 17:23 WIB
Aktivitas Judi Online Meningkat, Rekening yang Diblokir OJK Meningkat 3.000 dalam Sebulan
Aktivitas judi online terus meningkat. OJK meminta pemblokiran 36.191 rekening. Simak penyebab, dampak, dan cara pemerintah memutus transaksi judol. Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Banyak orang mengira semakin banyak rekening yang diblokir berarti praktik judi online mulai melemah. Kenyataannya justru bisa berbanding terbalik. Ketika jumlah rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online terus bertambah, kondisi tersebut dapat menjadi sinyal bahwa pelaku terus mencari cara baru untuk menjaga aliran transaksi tetap berjalan. Inilah yang tergambar dari data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aktivitas judi online di Indonesia.

OJK mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online kembali meningkat. Berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebanyak 36.191 rekening telah diminta untuk menjalani proses Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan, sekaligus diblokir apabila terbukti berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Angka tersebut naik sekitar 3.000 rekening dibandingkan data sebelumnya, sekaligus memperlihatkan bahwa perang melawan judi online masih jauh dari kata selesai.

Bagi masyarakat, kenaikan angka ini bukan sekadar statistik. Di balik ribuan rekening tersebut terdapat gambaran mengenai semakin kompleksnya jaringan transaksi judi online yang memanfaatkan layanan perbankan untuk menerima, memindahkan, hingga menyamarkan aliran dana.

Ringkasan

Meningkatnya jumlah rekening yang diblokir tidak selalu berarti semakin banyak masyarakat yang bermain judi online. Namun, kondisi ini menunjukkan aparat dan regulator menemukan lebih banyak rekening yang diduga menjadi bagian dari ekosistem transaksi perjudian digital.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  • OJK menerima data rekening terindikasi judi online dari Komdigi.

  • Bank diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan keterkaitan rekening dengan aktivitas perjudian.

  • Rekening yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online dapat diblokir maupun ditutup.

  • OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama sebagai langkah pencegahan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak bandar judi online yang selama ini mengandalkan rekening bank sebagai jalur utama keluar-masuk uang.

Mengapa Aktivitas Judi Online Terus Meningkat?

Data terbaru yang dipaparkan OJK dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan melakukan proses EDD sekaligus pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.

"Kami minta enhance due diligence (EDD) dan pemblokiran 36.191 rekening (bank), ini agak meningkat signifikan dibanding bulan April sekitar 3.000. Lalu sekitar 33 ribu terindikasi aktivitas perjudian daring yang disampaikan Komdigi, dan perluasan dengan meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 7 Juli 2026.

Sebelumnya, pada April 2026 jumlah rekening yang telah diminta untuk diblokir tercatat sebanyak 33.252 rekening. Sementara pada Mei meningkat menjadi sekitar 33.836 rekening. Kini jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 36.191 rekening.

Sekilas, kenaikan sekitar tiga ribu rekening mungkin tampak tidak terlalu besar. Namun jika dilihat dari pola yang terbentuk selama beberapa bulan terakhir, peningkatan ini menunjukkan bahwa aktivitas perjudian daring masih terus menghasilkan rekening-rekening baru yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian publik. Fokus pemberantasan judi online bukan hanya menutup situs atau aplikasi perjudian, tetapi juga memutus jalur perpindahan uang. Tanpa rekening bank atau layanan pembayaran digital, aktivitas perjudian akan jauh lebih sulit dilakukan.

Karena itu, ketika jumlah rekening yang terdeteksi terus bertambah, dapat diartikan bahwa aparat juga terus menemukan titik-titik baru dalam jaringan transaksi tersebut.

Fenomena ini menunjukkan perang melawan judi online telah bergeser. Jika beberapa tahun lalu perhatian lebih banyak tertuju pada pemblokiran situs, kini pengawasan terhadap transaksi keuangan menjadi salah satu medan utama pemberantasan.

Mengapa Rekening Judi Online Terus Bertambah Meski Sudah Banyak Diblokir?

Pertanyaan ini menjadi salah satu hal yang paling sering muncul ketika masyarakat mendengar ribuan rekening kembali diblokir.

Logikanya sederhana. Jika rekening sudah diblokir, mengapa jumlahnya justru terus meningkat?

Jawabannya terletak pada cara kerja jaringan judi online yang relatif dinamis.

Dalam praktiknya, bandar judi online tidak hanya mengandalkan satu rekening. Mereka dapat menggunakan puluhan bahkan ratusan rekening berbeda untuk menerima setoran maupun menyalurkan dana kepada pemain.

Ketika satu rekening diblokir, jaringan tersebut dapat beralih menggunakan rekening lain yang sebelumnya belum terdeteksi. Pergantian rekening inilah yang menyebabkan jumlah rekening terindikasi terus bertambah dari waktu ke waktu.

Kondisi tersebut juga menjelaskan mengapa OJK tidak hanya meminta bank memblokir rekening yang telah dilaporkan Komdigi, tetapi juga melakukan penelusuran lebih luas terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas pemilik yang sama.

Strategi ini penting karena jaringan judi online umumnya tidak berdiri sendiri. Satu orang dapat memiliki lebih dari satu rekening, sementara satu jaringan dapat memanfaatkan rekening milik beberapa orang berbeda untuk memecah transaksi agar tidak mudah terdeteksi.

Aktivitas transaksi menjadi petunjuk utama

Berbeda dengan anggapan sebagian masyarakat, proses identifikasi rekening judi online tidak dilakukan secara acak.

Bank melakukan proses Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu pemeriksaan lanjutan terhadap pola transaksi yang dianggap tidak wajar atau memiliki karakteristik tertentu. Dari proses tersebut, bank dapat mengumpulkan informasi tambahan sebelum memutuskan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar memblokir rekening berdasarkan laporan awal, karena memberikan ruang bagi bank untuk memastikan keterkaitan rekening dengan aktivitas perjudian daring.

Mengapa kenaikan jumlah rekening justru menjadi alarm penting?

Ada satu hal menarik yang dapat dibaca dari data terbaru OJK.

Bertambahnya rekening yang diblokir memang menunjukkan pengawasan regulator semakin aktif. Namun di sisi lain, angka tersebut juga menjadi indikator bahwa ekosistem judi online masih mampu beradaptasi.

Artinya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun rekening. Selama jaringan pelaku masih dapat membuat rekening baru, merekrut pemilik rekening sebagai penampung dana, atau memanfaatkan berbagai saluran pembayaran lain, mereka akan terus berusaha mempertahankan operasionalnya.

Dengan kata lain, data OJK bukan hanya mencerminkan keberhasilan penindakan, tetapi juga menggambarkan besarnya tantangan yang masih dihadapi pemerintah dalam memutus mata rantai transaksi perjudian digital.

Inilah sebabnya kolaborasi antara OJK, Komdigi, perbankan, serta aparat penegak hukum menjadi semakin penting. Pemblokiran rekening merupakan salah satu lapisan pengamanan, tetapi efektivitasnya akan jauh lebih besar apabila dibarengi dengan pengawasan transaksi, penindakan terhadap pelaku utama, serta peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah tergiur menjadi bagian dari jaringan transaksi judi online, baik secara sadar maupun tidak.

Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Kementerian PPPA Perkuat Peta Jalan PARD

Baca Juga: Perlindungan Anak di Ruang Digital Harus Lebih Progresif, Puan: Negara Tak Boleh Kalah Cepat dari Jaringan Judol

Bagaimana OJK Memblokir Rekening yang Terindikasi Judi Online?

Di balik angka puluhan ribu rekening yang diblokir, terdapat proses yang melibatkan beberapa lembaga. OJK tidak serta-merta memerintahkan bank menutup rekening hanya berdasarkan dugaan awal. Ada mekanisme verifikasi yang dirancang agar langkah penindakan tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Alurnya dimulai ketika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan indikasi rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online. Data tersebut kemudian disampaikan kepada OJK untuk ditindaklanjuti melalui sektor perbankan.

Selanjutnya, OJK meminta setiap bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan. Dalam proses ini, bank menelusuri berbagai informasi, mulai dari pola transaksi, frekuensi aktivitas, hubungan dengan rekening lain, hingga kesesuaian profil nasabah dengan aktivitas keuangan yang terjadi.

Apabila hasil EDD menunjukkan adanya keterkaitan dengan aktivitas perjudian daring, bank dapat mengambil langkah berupa pemblokiran atau penutupan rekening sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak berhenti di situ, OJK juga meminta bank memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Langkah ini bertujuan mencegah pelaku berpindah menggunakan rekening lain atas identitas yang sama setelah rekening sebelumnya diblokir.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online kini tidak hanya menyasar platform atau situs perjudian, tetapi juga berusaha memutus aliran dana yang menjadi "urat nadi" operasional jaringan tersebut.

Apa Dampak Meningkatnya Aktivitas Judi Online?

Fenomena meningkatnya aktivitas judi online bukan sekadar persoalan hukum. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kondisi ekonomi keluarga hingga stabilitas sistem keuangan.

Beberapa dampak yang paling nyata antara lain:

1. Meningkatkan risiko penyalahgunaan rekening

Tidak semua rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online selalu dimiliki oleh bandar. Dalam sejumlah kasus, rekening berasal dari individu yang meminjamkan identitas atau rekeningnya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.

Akibatnya, pemilik rekening berpotensi menghadapi proses pemeriksaan ketika rekening tersebut diketahui menjadi bagian dari jaringan transaksi ilegal.

2. Mengganggu integritas sistem perbankan

Sistem perbankan dibangun atas dasar kepercayaan. Ketika rekening bank dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, bank harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk pengawasan transaksi, investigasi, hingga penerapan manajemen risiko yang lebih ketat.

Semakin banyak rekening yang disalahgunakan, semakin besar pula tantangan yang dihadapi industri perbankan dalam menjaga integritas sistem pembayaran.

3. Memperbesar kerugian ekonomi masyarakat

Judi online tidak hanya menyebabkan pemain kehilangan uang. Dalam banyak kasus, seseorang yang mengalami kekalahan berulang dapat terdorong mencari pinjaman, menjual aset, atau bahkan terjerat utang demi melanjutkan permainan.

Efek berantai tersebut dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga, menurunkan daya beli, hingga memicu berbagai persoalan sosial lainnya.

4. Menambah beban pengawasan regulator

Peningkatan jumlah rekening yang harus diperiksa menunjukkan bahwa regulator, bank, dan aparat penegak hukum harus bekerja lebih intensif untuk mengidentifikasi pola transaksi baru yang digunakan pelaku.

Artinya, perang melawan judi online bukan hanya soal menutup akses, tetapi juga terus beradaptasi dengan modus yang berkembang.

Pemblokiran Rekening Belum Berarti Aktivitas Judi Online Menurun

Ada anggapan bahwa semakin banyak rekening diblokir berarti pemerintah semakin dekat dengan kemenangan melawan judi online. Pandangan tersebut memang memiliki dasar, tetapi belum menggambarkan kondisi secara utuh.

Justru, bertambahnya jumlah rekening yang terindikasi dapat dibaca dari dua sisi.

Di satu sisi, peningkatan tersebut mencerminkan kemampuan pengawasan OJK, Komdigi, dan perbankan dalam menemukan lebih banyak jalur transaksi yang sebelumnya belum terdeteksi.

Namun di sisi lain, angka itu juga menunjukkan bahwa pelaku masih memiliki kemampuan untuk beradaptasi. Mereka terus mencari celah dengan membuat rekening baru, memanfaatkan identitas orang lain, atau mengubah pola transaksi agar tidak mudah terdeteksi.

Inilah yang membuat pemberantasan judi online berbeda dengan kejahatan digital lainnya. Ketika satu jalur ditutup, pelaku sering kali berusaha membuka jalur baru.

Karena itu, keberhasilan tidak bisa hanya diukur dari banyaknya rekening yang diblokir. Indikator yang lebih penting adalah apakah jumlah pemain menurun, nilai transaksi berkurang, dan jaringan pelaku berhasil diputus secara menyeluruh.

Dengan kata lain, pemblokiran rekening merupakan langkah penting, tetapi bukan tujuan akhir. Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan.

Simulasi: Bagaimana Rekening Bisa Terlibat dalam Aktivitas Judi Online?

Bayangkan seseorang menerima tawaran melalui media sosial untuk "menyewakan" rekening bank dengan imbalan uang beberapa ratus ribu rupiah per bulan. Orang tersebut diminta menyerahkan akses mobile banking atau kartu ATM tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

Di sisi lain, jaringan judi online menggunakan rekening tersebut sebagai tempat menerima setoran dari para pemain. Dalam hitungan hari, rekening menerima puluhan hingga ratusan transaksi dengan nominal yang bervariasi.

Pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil pemilik rekening akhirnya terdeteksi oleh sistem pengawasan bank. Setelah dilakukan proses Enhanced Due Diligence, rekening tersebut diketahui berkaitan dengan aktivitas perjudian daring dan akhirnya diblokir.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati. Meminjamkan rekening kepada pihak lain, meskipun tidak ikut bermain judi online, dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif apabila rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal.

Mengapa Kolaborasi Antar-Lembaga Menjadi Kunci?

Pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. OJK berperan mengawasi sektor jasa keuangan, sementara Komdigi bertugas mengidentifikasi konten dan aktivitas digital yang berkaitan dengan perjudian daring.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutus akses terhadap sekitar 3,45 juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Selain itu, sepanjang 2025 Komdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni memutus akses terhadap konten perjudian dan menutup jalur transaksi keuangannya. Kedua langkah ini saling melengkapi karena pemblokiran situs saja tidak cukup apabila aliran dana masih dapat berjalan.

Penutup

Data terbaru OJK yang menunjukkan peningkatan jumlah rekening terindikasi judi online menjadi 36.191 rekening merupakan pengingat bahwa aktivitas perjudian daring masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Di satu sisi, bertambahnya rekening yang diblokir menunjukkan sistem pengawasan semakin aktif dan kolaborasi antar-lembaga semakin kuat. Namun di sisi lain, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa pelaku terus berupaya mencari celah baru untuk mempertahankan operasinya.

Oleh karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran rekening atau penutupan situs. Dibutuhkan sinergi berkelanjutan antara regulator, industri perbankan, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat agar ekosistem perjudian daring dapat dipersempit secara signifikan.

Bagi masyarakat, kewaspadaan juga menjadi faktor penting. Jangan pernah meminjamkan rekening kepada pihak yang tidak dikenal atau tergiur imbalan untuk membuka rekening atas nama sendiri demi kepentingan orang lain. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah rekening dimanfaatkan sebagai bagian dari jaringan transaksi ilegal.

Pantau terus perkembangan kebijakan pemerintah dan OJK terkait pemberantasan judi online agar tidak menjadi korban maupun terlibat, baik secara sengaja maupun tidak.

Baca Juga: Hukum Taruhan Bola dalam Islam, Apakah Termasuk Judi?

Baca Juga: PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar di 2027, Perkuat Pemberantasan Judi Online dan TPPU


FAQ

Apa yang dimaksud dengan aktivitas judi online?

Aktivitas judi online adalah segala bentuk kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet, termasuk pemasangan taruhan, transaksi pembayaran, hingga pencairan dana kemenangan. Aktivitas ini umumnya memanfaatkan rekening bank atau layanan pembayaran digital sebagai sarana transaksi.

Mengapa OJK memblokir rekening yang diduga terkait judi online?

OJK meminta bank memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online guna memutus aliran dana perjudian. Sebelum pemblokiran dilakukan, bank menjalankan proses Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan adanya indikasi keterkaitan rekening dengan transaksi perjudian.

Apa itu Enhanced Due Diligence (EDD)?

Enhanced Due Diligence adalah proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bank terhadap nasabah atau rekening yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Dalam konteks judi online, EDD digunakan untuk menelusuri pola transaksi dan memastikan apakah rekening benar-benar berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Apakah rekening yang pernah digunakan untuk judi online bisa dibuka kembali?

Hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal, rekening dapat tetap diblokir atau ditutup sesuai hasil investigasi dan kebijakan masing-masing bank serta regulator.

Mengapa jumlah rekening judi online terus bertambah?

Jumlah rekening yang terindikasi terus bertambah karena pelaku kerap membuat rekening baru, menggunakan identitas berbeda, atau memanfaatkan rekening milik pihak lain untuk menghindari deteksi. Oleh sebab itu, regulator terus memperluas pengawasan terhadap pola transaksi dan keterkaitan identitas pemilik rekening.

Bagaimana masyarakat dapat menghindari penyalahgunaan rekening?

Jangan pernah meminjamkan rekening, kartu ATM, atau akses mobile banking kepada orang lain, meskipun dijanjikan imbalan. Selain itu, pastikan seluruh transaksi yang terjadi di rekening berasal dari aktivitas yang sah dan sesuai dengan profil penggunaan rekening Anda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.