Akurat Logo

KPK Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing, Sita Dokumen dan Land Cruiser Diduga Hasil Suap

Saeful Anwar | 7 Juli 2026, 16:51 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing, Sita Dokumen dan Land Cruiser Diduga Hasil Suap
KPK sita dokumen hingga Land Cruiser terkait kasus suap jabatan dan gratifikasi di Pemkab Kuansing.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, rumah para tersangka, hingga sebuah kantor ekspedisi, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

"Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah maupun penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Di Kabupaten Kuansing, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, serta Kantor Dinas Perkebunan. Tim penyidik juga menyasar rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah nonaktif Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).

Selain itu, sejumlah rumah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara juga turut digeledah, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing. Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dinilai memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah diusut.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menemukan satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap dari tersangka Zulkarnaen kepada Suhardiman Amby.

Mobil mewah tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematang Siantar. Saat ditemukan, kendaraan itu diduga telah disembunyikan dan nomor polisinya telah diganti.

"Pada hari itu juga penyidik kemudian membawa kendaraan tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang Pengurusan Hutan, Dalami Kaitan Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, lembaga antirasuah juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.

Menurutnyq, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri aset maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.