Akurat Logo

Berapa Gaji dan Tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung? Intip Pendapatan dan Tugasnya

Titania Isnaenin | 9 Juli 2026, 15:05 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung? Intip Pendapatan dan Tugasnya
Gaji dan tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung.

AKURAT.CO Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat yang penasaran, berapa gaji dan tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung setiap bulannya?

Selain penghasilannya, tugas dan kewenangan Jampidsus juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berapa Gaji Jampidsus Kejaksaan Agung?

Jabatan ini merupakan posisi struktural setingkat Jaksa Agung Muda sehingga penghasilannya terdiri dari beberapa komponen, mulai dari gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN), tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena berasal dari jenjang karier jaksa, gaji pokok Jampidsus mengikuti ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.

Selain itu, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Jabatan Jampidsus umumnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) karier senior dengan pangkat/golongan minimal IV/b ke atas. Berdasarkan regulasi hak keuangan yang berlaku, komponen pendapatan dasarnya meliputi:

  • Gaji Pokok: Berada pada rentang Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500 per bulan, tergantung pada masa kerja golongan (MKG) pejabat yang bersangkutan.

  • Tunjangan Jabatan Struktural: Sebagai pimpinan eselon IA, Jampidsus berhak atas tunjangan jabatan struktural tertinggi setiap bulannya, yaitu sebesar Rp5.500.000.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Berdasarkan Kelas Jabatan 17

Komponen terbesar dari pendapatan seorang Jaksa Agung Muda berasal dari Tunjangan Kinerja (Tukin). Di lingkungan Kejaksaan Agung, jabatan struktural tertinggi ini masuk ke dalam kategori Kelas Jabatan 17.

Nominal Tukin Kelas Jabatan 17: Sebesar Rp33.240.000 per bulan.

Perbandingan Nilai Tukin di Lingkungan Kejaksaan Agung

Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan dan scannable, berikut perbandingan nilai tunjangan kinerja antar-kelas jabatan di Kejaksaan Agung:

Kelas Jabatan

Tingkat Posisi

Nominal Tukin per Bulan

Kelas 18

Tingkat Tertinggi (Jaksa Agung)

Rp38.226.000

Kelas 17

Pimpinan Tinggi (Jampidsus / Jam-Lainnya)

Rp33.240.000

Kelas 13

Tingkat Menengah

Rp10.936.000

Catatan Teknis: Meskipun beberapa sumber lama sempat mencantumkan nilai tukin kelas 17 sebesar Rp29.085.000, penyesuaian aturan terbaru pada tahun 2026 mengonfirmasi angka Rp33.240.000 sebagai standar resmi yang berlaku saat ini.

Fasilitas Tambahan dan Total Pendapatan Bulanan

Selain tiga komponen utama di atas, seorang Jaksa Agung Muda juga menerima berbagai tunjangan melekat serta fasilitas operasional kedinasan lainnya. Komponen tambahan ini mencakup:

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

  • Tunjangan beras

  • Fasilitas rumah dinas dan kendaraan operasional jabatan

  • Biaya perjalanan dinas dan pengamanan khusus

Pemberian hak keuangan dan fasilitas yang representatif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasional, terutama dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan sensitif.

Secara kumulatif, total pendapatan kotor (take home pay) seorang pejabat negara di posisi Jampidsus ini dapat melampaui Rp40 juta rupiah per bulan sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan dan iuran wajib lainnya.

Komponen Penghasilan Jampidsus

Secara umum, penghasilan Jampidsus terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok sebagai ASN.

  • Tunjangan jabatan.

  • Tunjangan kinerja (tukin).

  • Tunjangan keluarga sesuai ketentuan.

  • Tunjangan pangan dan hak kepegawaian lainnya yang diatur pemerintah.

Besaran keseluruhan penghasilan bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelas jabatan, serta masa kerja pejabat yang bersangkutan.

Apa Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung?

Jampidsus merupakan singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni unsur pembantu Jaksa Agung yang bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010.

Secara umum, Jampidsus memiliki tugas:

  • Menangani perkara tindak pidana korupsi.

  • Menangani tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara khusus.

  • Menangani pelanggaran HAM berat sesuai kewenangan Kejaksaan.

  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan pada perkara pidana khusus.

Fungsi Strategis Jampidsus

Selain menangani perkara, Jampidsus juga memiliki fungsi strategis dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.