Akurat Logo

Ini Saatnya Prabowo Buktikan Pembersihan Instansi Penegak Hukum Tanpa Pandang Bulu

Saeful Anwar | 9 Juli 2026, 17:31 WIB
Ini Saatnya Prabowo Buktikan Pembersihan Instansi Penegak Hukum Tanpa Pandang Bulu
Presiden Prabowo Subianto.

AKURAT.CO Publik belakangan dihebohkan oleh penjagaan ketat kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penjagaan ini memicu sorotan tajam karena dilakukan pasca-penggeledahan besar-besaran oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi, yang berhasil menyita uang tunai sekitar Rp476 miliar serta 74 kilogram emas.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai detail temuan fantastis tersebut.

Bungkamnya Polri memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk mengaitkan penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI dengan penggeledahan yang dilakukan korps baju cokelat tersebut.

Menyikapi polemik ini, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, angkat bicara.

Ia menilai dugaan publik kian melebar pada potensi keterlibatan petinggi Kejaksaan lainnya, mengingat pengamanan kediaman Febrie tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung sendiri.

"Seharusnya sebagai sesama institusi penegak hukum, Kejaksaan harus tunduk dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, sekalipun proses hukum tersebut menyasar internal institusi Kejaksaan itu sendiri," ujar Fernando Emas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi, PB PMII Minta TNI Tak Intervensi

Fernando juga berharap tidak ada upaya untuk menghalang-halangi jalannya penegakan hukum (obstruction of justice), terutama dengan melibatkan institusi militer.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.