Akurat Logo

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang SHU dari Petani ke Dolar Singapura

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 06:44 WIB
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang SHU dari Petani ke Dolar Singapura
KPK mengendus pengumpulan uang dari petani oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai pungli. Foto: Kabarmelayu.com/Ist

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengubah hasil pengumpulan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi mata uang dolar Singapura.

Penukaran valuta asing itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi langsung motif penukaran uang tersebut kepada para saksi maupun tersangka.

"Itu berubah menjadi valas dolar Singapura. Itu juga nanti akan jadi bagian yang kita pertanyakan juga, baik ke bupati tersangka maupun pihak-pihak yang saat ini masih ada di luar dan sedang dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Taufik, melalui keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Penyidik ingin mengetahui tujuan uang yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota KUD itu ditukarkan ke mata uang asing.

Baca Juga: KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian Uang Amplop untuk Menhut Raja Juli

"Tujuannya apa. Itu yang menjadi materi penyidikan yang dilakukan teman-teman penyidik," kata Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami apakah pengumpulan dana dari para petani tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Taufik menjelaskan, berdasarkan temuan awal, uang itu dikumpulkan melalui bendahara koperasi sebelum diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan bupati.

"Apakah itu nanti dikatakan pungli, itu yang masih didalami oleh tim penyidik yang saat ini berjalan," katanya.

Sebelumnya, KPK menyita uang SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah. Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing, Sita Dokumen dan Land Cruiser Diduga Hasil Suap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, uang SGD12.000 tersebut diduga merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana yang dikumpulkan dari para petani digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Dugaan itu mencuat setelah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantornya dan kemudian dikembalikan melalui ajudan.

Selain mengusut dugaan penerimaan terkait pengurusan HPT, KPK juga menjerat Suhardiman dalam perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Bersama Suhardiman, KPK menetapkan Sekda Kuansing, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan untuk meloloskan Zulkarnaen menjadi sekda.

Penyidik juga masih menelusuri dugaan penerimaan lain, termasuk aliran dana dari pengumpulan SHU petani serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK