Akurat Logo

Komisi IV DPR Kawal Dugaan Gratifikasi Menhut, Ingatkan Pengembalian Harus Lewat KPK

Putri Dinda Permata Sari | 5 Juli 2026, 12:00 WIB
Komisi IV DPR Kawal Dugaan Gratifikasi Menhut, Ingatkan Pengembalian Harus Lewat KPK
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Foto : dpr.go.id

AKURAT.CO Komisi IV DPR akan mengawal informasi yang beredar mengenai dugaan gratifikasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Komisi IV DPR menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kasus gratifikasi yang menyangkut penyelenggara negara adalah hal serius. Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," kata Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Legislator Partai Golkar ini mengingatkan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya.

Firman juga mendorong Menteri Kehutanan segera menyampaikan kronologi secara lengkap kepada masyarakat. Apabila benar terdapat penerimaan gratifikasi, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi IV akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan, serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan integritas di sektor kehutanan yang mengelola sumber daya strategis negara.

Firman menegaskan, Komisi IV DPR mendukung penguatan sistem pencegahan korupsi. Mulai dari optimalisasi pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

"Kami mengajak seluruh pejabat publik untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat agar patuh terhadap aturan gratifikasi. Lapor ke KPK dalam 30 hari adalah bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara negara," tutupnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.