KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Diverifikasi DGPP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait amplop yang diakuinya ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Komisi IV DPR Kawal Dugaan Gratifikasi Menhut, Ingatkan Pengembalian Harus Lewat KPK
Setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penanganan laporan penolakan gratifikasi itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Di sisi lain, Budi menegaskan KPK tetap mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegas Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengklaim telah mengembalikannya melalui ajudannya beberapa hari kemudian.
Pengakuan itu kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang turut didalami penyidik KPK dalam perkara yang menjerat Suhardiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








