KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Diverifikasi DGPP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait amplop yang diakuinya ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Komisi IV DPR Kawal Dugaan Gratifikasi Menhut, Ingatkan Pengembalian Harus Lewat KPK
Setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penanganan laporan penolakan gratifikasi itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Di sisi lain, Budi menegaskan KPK tetap mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegas Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengklaim telah mengembalikannya melalui ajudannya beberapa hari kemudian.
Pengakuan itu kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang turut didalami penyidik KPK dalam perkara yang menjerat Suhardiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








