Akurat Logo

KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Diverifikasi DGPP

Saiful Anwar | 6 Juli 2026, 12:05 WIB
KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Diverifikasi DGPP
Ilustrasi KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait amplop yang diakuinya ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Komisi IV DPR Kawal Dugaan Gratifikasi Menhut, Ingatkan Pengembalian Harus Lewat KPK

Setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme penanganan laporan penolakan gratifikasi itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Di sisi lain, Budi menegaskan KPK tetap mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga: Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah dari Importir dan Pengusaha Rokok

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegas Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengklaim telah mengembalikannya melalui ajudannya beberapa hari kemudian.

Pengakuan itu kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang turut didalami penyidik KPK dalam perkara yang menjerat Suhardiman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.