KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan menguatkan fakta-fakta dalam penyidikan.
"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Menurut Taufik, penyidik juga akan mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh Suhardiman.
Baca Juga: OTT Kuansing Diduga Bocor, KPK Pastikan Telusuri Sumber Informasi
Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik menilai keterangan dari pihak kementerian dapat diperlukan apabila memiliki relevansi dengan pembuktian perkara.
"Itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati," ujar Taufik, saat menyinggung adanya pertemuan terkait usulan pelepasan kawasan hutan.
KPK telah mengantongi informasi mengenai pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka adalah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Baca Juga: Bupati Kuansing Akhirnya Menyerah!
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan sekda. Kendaraan tersebut diduga dibeli oleh Zulkarnain melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles sebagai pemohon pembiayaan.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik masih menelusuri nilai penerimaan, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






