Akurat Logo

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Saeful Anwar | 3 Juli 2026, 07:54 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi akan didalami penyidik. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan menguatkan fakta-fakta dalam penyidikan.

"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.

Menurut Taufik, penyidik juga akan mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh Suhardiman.

Baca Juga: OTT Kuansing Diduga Bocor, KPK Pastikan Telusuri Sumber Informasi

Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, penyidik menilai keterangan dari pihak kementerian dapat diperlukan apabila memiliki relevansi dengan pembuktian perkara.

"Itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati," ujar Taufik, saat menyinggung adanya pertemuan terkait usulan pelepasan kawasan hutan.

KPK telah mengantongi informasi mengenai pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka adalah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Baca Juga: Bupati Kuansing Akhirnya Menyerah!

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan sekda. Kendaraan tersebut diduga dibeli oleh Zulkarnain melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles sebagai pemohon pembiayaan.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik masih menelusuri nilai penerimaan, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK