Akurat Logo

Soroti Kasus Korupsi Batu Bara, GMNI: Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi Politik!

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 12:01 WIB
Soroti Kasus Korupsi Batu Bara, GMNI: Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi Politik!
Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Bung Fairuz Nasution.

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di bawah kepemimpinan Risyad-Patra, menyoroti tajam dinamika hubungan antara Polri, TNI, dan Kejaksaan belakangan ini.

Hal ini mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang disinyalir menjadi biang kerok pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.

Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Bung Fairuz Nasution, menilai bahwa rangkaian peristiwa mulai dari pengamanan rumah jaksa oleh TNI hingga kabar kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya telah memicu beragam spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat meredam persepsi disharmoni antar-institusi tersebut agar tidak menggerus kepercayaan publik.

"Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan terjadi konflik antar-institusi. Namun, negara juga tidak boleh membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa penjelasan yang memadai. Masyarakat butuh kepastian bahwa seluruh institusi negara tetap bekerja dalam koridor konstitusi," ujar Fairuz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).

Fairuz menegaskan, substansi utama yang wajib dikawal publik adalah proses hukum dugaan korupsi sektor energi, bukan drama dinamika antar-lembaga yang berpotensi mengalihkan perhatian.

Jika benar korupsi batu bara ini yang merusak pasokan listrik hingga menyengsarakan jutaan warga, maka ini adalah kejahatan sistemik yang sangat serius.

  • Fokus Utama: Pembongkaran rantai korupsi sektor energi berdasarkan alat bukti yang sah.

  • Dampak Nyata: Kerugian negara dan terganggunya hajat hidup orang banyak akibat krisis listrik.

Baca Juga: Prabowo Terbang ke NTB untuk Resmikan Lima Bendungan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.