KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Diduga Peras ASN dan Kantongi Setoran Hampir Rp5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, Etik diduga menerima setoran hampir Rp5 miliar melalui dua skema pemungutan yang berlangsung sejak 2021.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menarik setoran dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), Etik diduga memerintahkan sekitar 40 persen insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD disetor kepadanya.
Menurut KPK, praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Permintaan setoran bahkan disebut kerap disampaikan menggunakan kode tertentu, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", hingga "padakno karo bapak".
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Baca Juga: Prabowo Minta Seluruh Aparat Introspeksi: Tak Ada Tempat bagi Koruptor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









