KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Diduga Peras ASN dan Kantongi Setoran Hampir Rp5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, Etik diduga menerima setoran hampir Rp5 miliar melalui dua skema pemungutan yang berlangsung sejak 2021.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menarik setoran dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), Etik diduga memerintahkan sekitar 40 persen insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD disetor kepadanya.
Menurut KPK, praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Permintaan setoran bahkan disebut kerap disampaikan menggunakan kode tertentu, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", hingga "padakno karo bapak".
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Baca Juga: Prabowo Minta Seluruh Aparat Introspeksi: Tak Ada Tempat bagi Koruptor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









