Akurat Logo

Status Ketenagakerjaan Dokter Dibiarkan dalam Kekosongan Norma, Berikut Tiga Solusinya

Okto Rizki Alpino | 14 Juli 2026, 08:58 WIB
Status Ketenagakerjaan Dokter Dibiarkan dalam Kekosongan Norma, Berikut Tiga Solusinya
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H. Foto: Teraslampung.com

AKURAT.CO Disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan" sangat relevan dengan momentum transformasi besar di bidang kesehatan, pascalahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Demikian pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H., dalam pidato sidang terbuka disertasi dengan promovendus Iskandar Zulkarnaean.

Menurut Prof. Tisnanta selaku promotor, regulasi ini mengonsolidasikan tata kelola klinis, memperkenalkan Corporate Clinical Governance, dan membifurkasi otoritas klinis melalui Peraturan Staf Medis.

Namun, di balik kemajuan itu, terdapat satu celah fundamental, yakni status ketenagakerjaan dokter justru dibiarkan dalam kekosongan norma. Sementara praktik kontraktual di lapangan menunjukkan fenomena kemitraan semu yang menyamarkan hubungan kerja.

"Disertasi ini menjawab celah tersebut dengan tiga temuan kebaruan yang saling mengunci. Yang sekaligus menjadi kontribusi orisinal bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia," kata Prof. Tisnanta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Disertasi Iskandar Zulkarnain Pecahkan Polemik Status Dokter, Tawarkan Model Hukum Hybrid

Tiga temuan kebaruan yang dimaksud yakni disertasi tersebut adalah yang pertama kali mengoperasionalkan integrasi tiga rezim hukum yaitu Hukum Perikatan, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Kesehatan, dalam satu kerangka yang disebut Optik hubungan Triadik Tiga Rezim Hukum.

"Pendekatan ini memungkinkan pembacaan simultan dan menghasilkan diagnosis yang berbeda dengan disertasi sebelumnya," ujar Prof. Tisnanta.

Kedua, promovendus membuktikan bahwa kontrak kemitraan yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah adalah penyelundupan hukum (fraus legis).

Berdasarkan pengujian atas 31 kontrak dari 13 provinsi dan penerapan 13 indikator Rekomendasi ILO Nomor 198, label kemitraan dan klausula eksonerasinya dinyatakan batal demi hukum. Sehingga hubungan tersebut secara hukum harus dikualifikasikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Temuan ini membawa implikasi besar. Bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru justru mengandaikan hubungan kerja sebagai fondasi tata kelola klinis yang efektif," kata Prof. Tisnanta.

Baca Juga: Dokter Anak Ingatkan Orang Tua Cek Komposisi Produk Nutrisi sebelum Membeli

Ketiga, dan yang paling fundamental, adalah konsep Kedaulatan Klinis dalam Subordinasi atau concept of Clinical Sovereignty within Subordination. Konsep ini melahirkan figur hukum Sovereign Employee (Pekerja yang Berdaulat).

Dokter adalah pekerja penuh yang terintegrasi secara administratif di bawah korporasi, sehingga berhak untuk mendapat pelindungan ketenagakerjaan penuh. Namun, pada saat yang sama, dokter berdaulat mutlak atas keputusan klinisnya, yang dijamin berdasarkan Professional Integrity Clause sebagai benteng terhadap intervensi nonmedis.

"Konsep ini dioperasionalkan melalui Model Hibrida Sui Generis yang memilah otoritas ke dalam dua sumbu: administratif-manajerial untuk korporasi, dan klinis-profesional untuk dokter," ujar Prof. Tisnanta.

Transformasi hubungan dokter-rumah sakit pasca-UU Kesehatan, menurut promovendus, menuntut tiga pilar kepastian.

Pertama, kepastian status bagi dokter melalui PKWTT. Kedua, kepastian tanggung jawab bagi pasien melalui Enterprise Liability. Dan, ketiga, kepastian otonomi bagi profesi melalui kedaulatan klinis yang dilindungi imunitas.

Baca Juga: Prospek Kerja untuk Jurusan Kedokteran: Bukan Cuma di Rumah Sakit

"Inilah sintesis berkeadilan distributif yang memuliakan martabat profesi, melindungi pasien, dan merawat keberlanjutan rumah sakit, sebuah kontribusi yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial Pancasila," jelas Prof. Tisnanta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.