Akurat Logo

KPK: Terlalu Dini Bahas Pengambilalihan Kasus Febrie Adriansyah

Putri Dinda Permata Sari | 14 Juli 2026, 17:54 WIB
KPK: Terlalu Dini Bahas Pengambilalihan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, masih terlalu dini membahas kemungkinan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

KPK meminta publik memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum yang masih berada pada tahap awal.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan dokumen terkait perkara tersebut.

"Saya kira terlalu dini. Prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung, masih ada koordinasi, pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Ini baru proses awal, jadi silakan berproses dulu," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah pihak, termasuk Mahfud MD, yang meminta KPK mengambil alih penanganan perkara karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tetap ditangani Kejaksaan Agung.

Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih apabila penanganan perkara tidak berjalan optimal, Setyo enggan berspekulasi.

"Jangan andai-andai dulu. Lihat saja prosesnya," ujarnya.

Meski demikian, Setyo mengungkapkan komunikasi antarlembaga terkait penanganan perkara tersebut telah mulai dilakukan. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai perkembangan kasus.

Baca Juga: Buka Peluang Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan di Kejagung

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.