Muzani: MPR Tak Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie saat Bertemu Mahkamah Agung

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan, pertemuan MPR dengan Mahkamah Agung (MA) dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Gedung MA, Selasa (14/7/2026), tidak membahas perkara hukum apa pun, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Muzani, MPR dan MA sejak awal sepakat untuk tidak menyinggung perkara yang sedang maupun tidak sedang ditangani Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.
"Di antara kami dengan Mahkamah Agung salah satu kesepakatannya adalah kita tidak membicarakan persoalan perkara apa pun, baik perkara langsung ataupun perkara tidak langsung terhadap masalah-masalah yang ditangani atau yang tidak ditangani oleh Mahkamah Agung," kata Muzani usai pertemuan.
Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan MPR terhadap independensi kehakiman.
"Sebagai bagian dari penghormatan kami atas independensi kehakiman," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, MPR dan MA justru menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum melalui independensi lembaga peradilan.
Keduanya juga membahas sejumlah tantangan yang dihadapi MA, mulai dari penumpukan perkara hingga kebutuhan regenerasi hakim.
Baca Juga: MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan
Muzani mengatakan kunjungan pimpinan MPR merupakan bagian dari silaturahmi antarlembaga negara sekaligus konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
"Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, rombongan MPR diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, dan para hakim agung.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga sepakat bahwa independensi kehakiman merupakan fondasi utama dalam menegakkan supremasi hukum.
"Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," kata Muzani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










