Muzani: MPR Tak Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie saat Bertemu Mahkamah Agung

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan, pertemuan MPR dengan Mahkamah Agung (MA) dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Gedung MA, Selasa (14/7/2026), tidak membahas perkara hukum apa pun, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Muzani, MPR dan MA sejak awal sepakat untuk tidak menyinggung perkara yang sedang maupun tidak sedang ditangani Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.
"Di antara kami dengan Mahkamah Agung salah satu kesepakatannya adalah kita tidak membicarakan persoalan perkara apa pun, baik perkara langsung ataupun perkara tidak langsung terhadap masalah-masalah yang ditangani atau yang tidak ditangani oleh Mahkamah Agung," kata Muzani usai pertemuan.
Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan MPR terhadap independensi kehakiman.
"Sebagai bagian dari penghormatan kami atas independensi kehakiman," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, MPR dan MA justru menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum melalui independensi lembaga peradilan.
Keduanya juga membahas sejumlah tantangan yang dihadapi MA, mulai dari penumpukan perkara hingga kebutuhan regenerasi hakim.
Baca Juga: MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan
Muzani mengatakan kunjungan pimpinan MPR merupakan bagian dari silaturahmi antarlembaga negara sekaligus konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
"Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, rombongan MPR diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, dan para hakim agung.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga sepakat bahwa independensi kehakiman merupakan fondasi utama dalam menegakkan supremasi hukum.
"Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," kata Muzani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









