Akurat Logo

Belum Ada Alasan KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Ardiansyah

Saeful Anwar | 15 Juli 2026, 15:39 WIB
Belum Ada Alasan KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Ardiansyah
Gedung KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum perlu mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin menila, Kejaksaan Agung masih harus diberi kesempatan membuktikan komitmennya menangani perkara secara profesional dan transparan.

Ia mengatakan, keputusan Kepolisian menyerahkan kelanjutan proses penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang patut dihormati.

Meski mengakui adanya keraguan publik terkait potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Razikin menilai hal itu belum cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus.

"Saya percaya Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan, objektif, dan profesional. Integritas institusi Kejaksaan Agung sedang diuji dalam perkara ini, sehingga saya meyakini penanganannya akan dilakukan secara akuntabel dan tanpa pandang bulu," kata Razikin, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga belum ada dasar hukum maupun fakta yang menunjukkan Kejaksaan Agung tidak mampu menangani perkara secara independen.

Baca Juga: Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Calon Jampidsus ke Prabowo, Ada Nama Kuntadi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.