Akurat Logo

KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah untuk Dukung Penyidikan Kejaksaan

Saeful Anwar | 15 Juli 2026, 18:24 WIB
KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah untuk Dukung Penyidikan Kejaksaan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan data analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dukungan data tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang dijalankan KPK.

Menurutnya, informasi LHKPN dapat menjadi data pendukung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Perkara ini sedang berproses di Kejaksaan. Tentu KPK terbuka jika dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK juga bisa mendukung proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU, termasuk aset yang disebut belum tercantum dalam LHKPN.

Budi menjelaskan, penyampaian LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan analisis terhadap laporan kekayaan penyelenggara negara.

Namun, ia menegaskan pemberian data LHKPN berbeda dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Support data LHKPN ini merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perkara yang ditangani KPK pun, penyidik dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik LHKPN maupun laporan gratifikasi. Begitu juga kajian monitoring dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bobby Rizaldi Bakal Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.