KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah untuk Dukung Penyidikan Kejaksaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan data analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dukungan data tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang dijalankan KPK.
Menurutnya, informasi LHKPN dapat menjadi data pendukung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Perkara ini sedang berproses di Kejaksaan. Tentu KPK terbuka jika dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK juga bisa mendukung proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU, termasuk aset yang disebut belum tercantum dalam LHKPN.
Budi menjelaskan, penyampaian LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan analisis terhadap laporan kekayaan penyelenggara negara.
Namun, ia menegaskan pemberian data LHKPN berbeda dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Support data LHKPN ini merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perkara yang ditangani KPK pun, penyidik dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik LHKPN maupun laporan gratifikasi. Begitu juga kajian monitoring dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses hukum," ujarnya.
Baca Juga: Bobby Rizaldi Bakal Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







