Akurat Logo

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Periksa Calon Tersangka

Herry Supriyatna | 18 Juli 2026, 13:51 WIB
Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Periksa Calon Tersangka
Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat.

AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, menanggapi pandangan yang menyebut penetapan tersangka menjadi tidak sah apabila calon tersangka belum diperiksa terlebih dahulu.

Menurutnya, syarat utama penetapan tersangka adalah penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kata Henry, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," kata Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 90 KUHAP mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, namun tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat.

Menurut Henry, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dinyatakan secara tegas dalam norma undang-undang.

Karena itu, aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.

Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai kewajiban memeriksa calon tersangka sebelum penetapan status hukum.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.