Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Periksa Calon Tersangka

AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, menanggapi pandangan yang menyebut penetapan tersangka menjadi tidak sah apabila calon tersangka belum diperiksa terlebih dahulu.
Menurutnya, syarat utama penetapan tersangka adalah penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kata Henry, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," kata Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 90 KUHAP mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, namun tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat.
Menurut Henry, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dinyatakan secara tegas dalam norma undang-undang.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.
Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai kewajiban memeriksa calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









