Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden

AKURAT.CO Klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut pemeriksaan atau penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu harus mendapat izin presiden dibantah Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, Jampidsus merupakan jabatan administratif sehingga tidak memerlukan persetujuan kepala negara.
Abdul Fickar menjelaskan, ketentuan mengenai izin presiden hanya berlaku bagi pejabat politik tertentu, seperti menteri, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur kementerian negara.
"Klaim bahwa pemeriksaan atau penetapan tersangka harus mendapat izin presiden itu keliru. Jampidsus merupakan ASN eselon satu sebagai pejabat administratif, sehingga tidak memerlukan izin presiden. Ketentuan itu hanya berlaku bagi pejabat politik tertentu, seperti menteri, sesuai undang-undang yang mengaturnya," terangnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Abdul Fickar juga mengkritik penggunaan fasilitas Kejagung oleh Hotman Paris saat mendampingi Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan
Menurutnya, langkah tersebut tidak pantas dilakukan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa institusi kejaksaan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka.
"Hotman Paris tidak semestinya menggunakan fasilitas Kejaksaan Agung saat mendampingi Febrie yang sudah berstatus tersangka. Hal itu memberi kesan seolah-olah Kejaksaan memfasilitasi tersangka dan membuat penanganan perkara terlihat tidak serius," ujarnya.
Abdul Fickar menilai persepsi semacam itu dapat semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi semestinya dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maupun kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Penanganan perkara ini dinilai tidak wajar, sehingga muncul desakan agar Jaksa Agung dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelas Abdul Fickar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







